"Perlindungan kaum perempuan dari kejahatan dan kekerasan ekstrem pemerintah akan prioritaskan bagi perempuan yang mengalaminya baik dalam rumah tangga dan yang di daerah konflik," kata Presiden SBY, Selasa (18/12/2007).
Hal ini ia sampaikan dalam pidato upacara peringatan ke-79 Hari Ibu, di Sasono Langen Budaya, TMII, Jakarta. Pernyataan itu menanggapi pidato Menneg PP Meutia Hatta sesaat sebelumnya pada kesempatan sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Upaya tersebut akan maksimal bila disertai upaya pencegahan dan penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam lingkup rumah tangga maupun publik. Pemberantasan tindak perdagangan orang terutama perempuan dan anak yang sangat merendahkan martabat kemanusiaan," kata Meutia.
Pemenuhan dan hak-hak dasar bagi perempuan itu sebenarnya telah dijamin dalam UUD'45 dan berbagai aturan perundangan berlaku. Seperti UU Penghapusan Diskriminasi Perempuan, UU Perlindungan Anak, UU Perdagangan Orang dan UU Penghapusan KDRT.
Menneg PP juga menyinggung desakan pemenuhan hak politik bagi kaum perempuan. Ia mendesak kuota 30% bagi perempuan di legislatif dipenuhi dalam paket UU Politik yang saat ini sedang disusun pemerintah dan DPR.
"Ini akan memberi peluang luas bagi perempuan menjadi wakil rakyat di DPR dan DPRD," ujarnya. (lh/nrl)











































