"Ada keterangan ahli. Yang kita tunggu dari ahli perkapalan," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, M Salim, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (18/12/2007).
Menurut Salim, saat ini penyidik kasus VLCC tengah meneliti dokumen-dokumen yang disita. Dokumen yang disita dari PT Pertamina dan kantor Kementerian BUMN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik, lanjut Salim, juga akan memeriksa saksi asing dari pihak Goldman Sachs yang merupakan konsultan keuangan dalam penjualan kapal tanker VLCC.
"Kita masih komunikasi dengan Pak Todung (pengacara Goldman Sachs) agar mereka hadir sesuai dengan kesepakatan kita," imbuhnya.
Salim belum bisa memastikan kapan ketiga tersangka VLCC ditahan. Ketiganya yakni mantan Komisaris Utama PT Pertamina Laksamana Sukardi, mantan Dirut Pertamina Ariffi Nawawi, dan mantan Direktur keuangan PT Pertamina Alfred H Rohimone.
"Kita mau rapatkan usulan dari penyidik dulu," tandasnya.
Mantan Direksi Pertamina dan Komisaris Utama Pertamina tanpa persetujuan Menkeu telah menjual 2 kapal VLCC tahun 2004 dengan harga US$ 184 juta. Penjualan ini diduga merugikan negara US$ 56 juta. (ziz/asy)











































