"Ya nantilah, setelah itu naik ke penyidikan. Jangan sekarang. Ini kan penyelidikan. Beri kami kesempatan. Ekspose kan tanggal 2 Januari," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, M Salim, di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Selasa (18/12/2007).
Salim menjelaskan, hasil ekspose itu akan menentukan apakah kasus dugaan suap Monsanto kepada 140 pejabat negara selama 1997-2002 itu, dapat ditingkatkan statusnya ke tingkat penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan sumbernya dari dia (Monagro) dulu, ya kita minta. Sumber permasalahan kan dari mereka," ujarnya.
Kalau Bungaran Saragih, mantan Menteri Pertanian yang juga pernah diperiksa KPK, kapan diperiksa Pak? tanya wartawan.
"Itu belum. Nanti setelah ini," jawab Salim.
Kalau Nabiel Makarim, mantan Menneg LH yang pernah diperiksa KPK, kapan Pak? tanya wartawan lagi.
"Pokoknya siapa pun segera kita jadwalkan. Tapi saya sudah minta tanggal 2 gelar perkara, sampai di mana kemajuannya," tegas Salim.
Dugaan penyuapan dilakukan Monsanto Company saat pelepasan benih kapas transgenik kepada petani di Sulawesi Selatan. Pada 1997-2002, anak perusahaan tersebut mengeluarkan pembayaran gelap senilai US$ 700 ribu untuk 140 pejabat Indonesia dan keluarganya.
Pada tahun 2002, SK Mentan yang mengatur izin pelepasan benih kapas transgenik Monsanto Company pernah digugat oleh Koalisi LSM ke PTUN. Gugatan itu kemudian bergulir hingga tingkat kasasi. Namun dalam tingkat kasasi koalisi ornop kalah. Gugatan itu adalah pelanggaran keluar izin kapas transgenik.
Sebelumnya, kasus ini pernah ditangani KPK. Sejumlah pejabat pernah diperiksa saat itu yakni Mentan Anton Apriantono, mantan Menneg Lingkungan Hidup Nabiel Makarim, mantan Mentan Bungaran Saragih, dan Presiden Direktur PT Harvest International Harvey Goldstein selaku konsultan Monsanto. (ziz/sss)











































