Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyoroti soal persinyalan kereta api terkait kecelakaan KA Anggrek (dulu KA Argo Bromo Anggrek) menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur. Lasarus menyebut urusan persinyalan kereta api adalah tanggung jawab Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Lasarus awalnya menjelaskan, ketika rapat awal Komisi V soal evaluasi kecelakaan ini, sudah dipersoalkan terkait sinyal ini. Lasarus menyebut dalam satu jalur rangkaian kereta sinyalnya tidak terintegrasi.
"Saya waktu rapat evaluasi kecelakaan kereta ini dulu, mungkin teman-teman masih ingat ya, saya mempersoalkan soal sinyal. Aneh, dalam satu jalur rangkaian kereta, itu kok sinyalnya tidak terintegrasi," kata Lasarus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lasarus menyebut dari tempat kecelakaan dengan 1 kilometer ke belakangnya tidak terhubung. Dirinya menilai harusnya, ketika ada kecelakaan, seluruh sistem di kereta api memberikan tanda.
"Harusnya, ketika terjadi benturan di satu jalur, itu dengan sendirinya rem itu harus sudah merah di seluruh sistem yang ada di kereta api. Ini sistem persinyalannya saya sampaikan dulu kan, menurut pengakuan dari KNKT tidak terintegrasi," ujarnya.
Lasarus menyebut sudah memberikan saran kepada Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi hingga Dirut KAI agar ada pemisahan kewenangan. Dirinya meminta agar urusan prasarana kereta api hanya dilaksanakan oleh KAI.
"Saya beri saran kemarin sudahlah ambil alih saja oleh PT KAI selaku operator. Teman-teman dari Perhubungan sebagai regulator saja, tidak usah campur lagi sarana prasarana di KAI. Ini juga masalah," ucapnya.
Lasarus mengatakan urusan persinyalan di kereta api selama ini adalah urusan Kemenhub. Sehingga urusan sinyal kereta api adalah tanggung jawab Kemenhub.
"Ya sinyal ini kan yang mengadakan Kemenhub. Kemenhub yang mengadakan sinyal ini, bukan KAI yang mengadakan. Ini proyeknya Kemenhub ya, Kemenhub yang tanggung jawab," kata dia.
Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merilis hasil investigasi kecelakaan maut KA Anggrek (dulu Argo Bromo Anggrek) dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur yang menyebabkan 16 orang meninggal. KNKT menguraikan sejumlah temuan dan faktor yang berkontribusi, termasuk masalah mikrofon hingga goresan pada kaca lokomotif, terhadap kecelakaan.
Dalam laporan ini, KNKT juga menguraikan kesimpulan yang dibagi dalam dua poin utama, yakni temuan dan faktor yang berkontribusi. Terdapat 60 poin temuan KNKT terkait kecelakaan ini.
Temuan-temuan itu antara lain terdapat perbedaan realisasi perjalanan KA dengan gapeka (grafik perjalanan kereta api). KNKT menemukan KRL KA 5568A berangkat dari Stasiun Bekasi lebih lambat 8 menit 32 detik. Sementara KA Anggrek atau KA 4B berangkat lebih awal 3 menit 17 detik dari yang ditetapkan dalam GAPEKA.
Terdapat perbedaan rujukan waktu yang digunakan tiap tipe radio komunikasi di Pusat Kendali Kereta Daop 1 Jakarta, logger lokomotif, logger sistem persinyalan, CCTV KA, dan CCTV Pusat Kendali Kereta Daop 1 Jakarta.
Selain itu, KNKT menyebutkan terdapat masalah pada saluran komunikasi. KNKT menyatakan informasi KRL KA 5568A tertahan di Stasiun Bekasi Timur karena ada kerumunan warga seusai kecelakaan KRL dengan taksi listrik tidak tersampaikan ke petugas PPKP Selatan. Hal itu disebut terjadi karena PPKP Selatan sedang melakukan penanganan seusai kecelakaan KRL dengan taksi listrik.
KNKT menyatakan masinis KA 5568A menghubungi PPKP Selatan melalui panggilan individual dan tidak melalui panggilan emergency. KNKT mengatakan keberadaan beberapa sistem operasi dan peralatan komunikasi di PPKP selatan menimbulkan polusi suara.
KNKT juga menyatakan lokomotif KA Anggrek atau KA 4B menggunakan windshield dengan material polikarbonat dengan kondisi saat ini ditemukan banyak goresan wiper dan swirl mark pada permukaan windshield lokomotif. KNKT menyatakan kondisi itu menyebabkan sumber cahaya lampu terlihat tampak lebih berpendar dengan penyebaran cahaya yang signifikan dari kabin lokomotif.
KNKT juga menemukan masinis KA Anggrek belum pernah mendapat pelatihan skenario pengereman darurat. KNKT juga menyebutkan tidak ada prosedur pengereman darurat saat kecepatan tinggi di rel lengkung.
(rdp/rdp)









































