Eks Dubes Wayarabi Menangis di Pengadilan Korupsi

Eks Dubes Wayarabi Menangis di Pengadilan Korupsi

- detikNews
Selasa, 18 Des 2007 10:46 WIB
Jakarta - Menjadi terdakwa korupsi tentu tak pernah dicita-citakan Hadi A Wayarabi Al Hadar. Mantan Dubes RI untuk Malaysia itu pun menangis membela dirinya di pengadilan korupsi.

Wayarabi menangis saat mengungkap upayanya membantu korban kerusuhan Maluku saat menjadi Dubes yang tertuang dalam pledoi pribadinya yang dibacakan di Pengadilan Korupsi, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (18/12/2007).

"Kami memberikan bantuan makanan, minuman, genset listrik untuk mereka," kata Wayarabi sambil berusaha menahan tangisnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wayarabi mengaku, bantuan untuk korban kerusuhan tersebut murni diperoleh dari sumbangan rakyat Malaysia, pengusaha, dan staf KBRI Kuala Lumpur. "Tak sedikit pun memakai anggaran KBRI," kata Wayarabi yang memang lahir dan dibesarkan di Tidore, Maluku Utara, itu.

Wayarabi yang bertampang Arab itu pun lalu menyebut tuduhan korupsi terhadapnya tak ada bukti. Wayarabi menyebut keterangan terdakwa lainnya, mantan Kabid Imigrasi KBRI Malaysia Suparba W Amiarsa, tak ada bukti.

"Saya tak bersekongkol dengan Saudara Amiarsa. Saya justru menjadi korban," kata Wayarabi di hadapan majelis hakim yang diketuai Mansyurdin Chaniago.

Jaksa penuntut umum Suwarji, I Kadek Wiradana dan Edy Hartoyo, mendakwa Wayarabi dan Suparba Amiarsa bersekongkol menerapkan tarif ganda dalam pengurusan dokumen keimigrasian di KBRI dan beberapa Konjen di Malaysia. Tarif besar digunakan untuk memungut, sementara tarif kecil digunakan ketika menyetorkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Selisih itu kemudian disetorkan ke beberapa pejabat kedutaan, termasuk sang dubes. Wayarabi dan dubes sesudahnya Rusdihardjo (2004-2006) diduga mendapat 'jatah' 30.000-40.000 ringgit Malaysia setiap bulan.

Dalam persidangan sebelumnya, Hadi A Wayarabi dan Suparba dituntut 2,5 tahun penjara. Wayarabi dituntut membayar uang pengganti Rp 7,571 miliar. Sementara Suparba dituntut membayar Rp 6,373 miliar.

Jaksa melepaskan dakwaan primer untuk keduanya, sehingga yang digunakan hanya dakwaan subsider pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

(aba/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads