Wayarabi menangis saat mengungkap upayanya membantu korban kerusuhan Maluku saat menjadi Dubes yang tertuang dalam pledoi pribadinya yang dibacakan di Pengadilan Korupsi, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (18/12/2007).
"Kami memberikan bantuan makanan, minuman, genset listrik untuk mereka," kata Wayarabi sambil berusaha menahan tangisnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wayarabi yang bertampang Arab itu pun lalu menyebut tuduhan korupsi terhadapnya tak ada bukti. Wayarabi menyebut keterangan terdakwa lainnya, mantan Kabid Imigrasi KBRI Malaysia Suparba W Amiarsa, tak ada bukti.
"Saya tak bersekongkol dengan Saudara Amiarsa. Saya justru menjadi korban," kata Wayarabi di hadapan majelis hakim yang diketuai Mansyurdin Chaniago.
Jaksa penuntut umum Suwarji, I Kadek Wiradana dan Edy Hartoyo, mendakwa Wayarabi dan Suparba Amiarsa bersekongkol menerapkan tarif ganda dalam pengurusan dokumen keimigrasian di KBRI dan beberapa Konjen di Malaysia. Tarif besar digunakan untuk memungut, sementara tarif kecil digunakan ketika menyetorkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Selisih itu kemudian disetorkan ke beberapa pejabat kedutaan, termasuk sang dubes. Wayarabi dan dubes sesudahnya Rusdihardjo (2004-2006) diduga mendapat 'jatah' 30.000-40.000 ringgit Malaysia setiap bulan.
Dalam persidangan sebelumnya, Hadi A Wayarabi dan Suparba dituntut 2,5 tahun penjara. Wayarabi dituntut membayar uang pengganti Rp 7,571 miliar. Sementara Suparba dituntut membayar Rp 6,373 miliar.
Jaksa melepaskan dakwaan primer untuk keduanya, sehingga yang digunakan hanya dakwaan subsider pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
(aba/nrl)











































