Pemerintah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kepada Komisi V DPR. DIM tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.
"Menindaklanjuti RUU inisiatif DPR RI tersebut, pemerintah telah melakukan pembahasan dan penyusunan daftar inventarisasi masalah secara intensif melalui koordinasi antar-kementerian dan lembaga. Selanjutnya berkenan kami menyampaikan muatan materi daftar inventarisasi masalah dan pandangan pemerintah," kata Dudy dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dudy kemudian menjelaskan jumlah pasal yang diusulkan untuk diubah dan ditambahkan dalam draf RUU LLAJ. Pemerintah mengusulkan perubahan terhadap 55 pasal serta menyisipkan 28 pasal baru.
"Draf Undang-Undang LLAJ sebagai usulan pemerintah, terdiri atas 55 pasal diubah dan 28 pasal baru disisipkan," ucapnya.
Ketua Komisi V DPR Lasarus memimpin penyerahan DIM RUU LLAJ dari pemerintah kepada Komisi V DPR. Lasarus mengatakan DIM tersebut akan menjadi bahan pembahasan bersama.
"Selanjutnya, marilah kita memasuki acara berikutnya, yaitu penyerahan daftar inventarisasi masalah atau DIM RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh pemerintah kepada Komisi V DPR RI," ucap Lasarus.
"Untuk pembahasan materi dan substansi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah telah menyusun draf inventarisasi masalah atau DIM yang nantinya akan dibahas bersama antara Komisi V DPR RI dan pemerintah," imbuh dia.
Lihat juga Video Komisi V Usul RUU LLAJ Masuk Prioritas, Singgung Kecelakan Cipularang










































