Menteri Kehakiman Saudi Abdullah bin Mohammad bin Ibrahim al-Sheikh pun menyambut instruksi untuk memberikan pengampunan itu. Demikian disampaikan kantor berita resmi Saudi Press Agency seperti dilansir AFP, Selasa (18/12/2007).
Raja juga mengampuni teman pria korban perkosaan tersebut. Korban yang berusia 19 tahun itu diperkosa saat sedang bersama seorang teman prianya di dalam mobil. Pemerkosa berjumlah 7 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suami korban gembira dengan keputusan Raja Abdullah. "Ini bukan hal yang baru, karena kami tahu Raja selalu murah hati dalam menghadapi rakyatnya dan seluruh dunia," ujar sang suami.
Dengan pengampunan ini, korban kini bisa bernafas lega karena terbebas dari hukuman.
Para pemerkosa dikenai hukuman antara 2 tahun dan 9 tahun. Dakwaan pemerkosaan di Arab Saudi biasanya dijatuhi hukuman mati. Namun dalam kasus ini, pengadilan tidak menjatuhkan vonis mati karena kurang saksi dan tidak adanya pengakuan. (ita/sss)










































