Raja Saudi Ampuni Korban Perkosaan

Raja Saudi Ampuni Korban Perkosaan

- detikNews
Selasa, 18 Des 2007 09:33 WIB
Riyadh - Raja Arab Saudi mengampuni seorang perempuan yang dihukum 6 bulan penjara dan 200 kali cambuk setelah diperkosa beramai-ramai.

Menteri Kehakiman Saudi Abdullah bin Mohammad bin Ibrahim al-Sheikh pun menyambut instruksi untuk memberikan pengampunan itu. Demikian disampaikan kantor berita resmi Saudi Press Agency seperti dilansir AFP, Selasa (18/12/2007).

Raja juga mengampuni teman pria korban perkosaan tersebut. Korban yang berusia 19 tahun itu diperkosa saat sedang bersama seorang teman prianya di dalam mobil. Pemerkosa berjumlah 7 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun hakim malah menghukumnya dengan 90 kali cambuk karena kedapatan bersama dengan pria yang bukan muhrimnya. Korban yang telah bersuami itu pun mengajukan banding. Namun naas, pengadilan banding justru menambah hukumannya menjadi 200 kali cambuk dan penjara 6 bulan.

Suami korban gembira dengan keputusan Raja Abdullah. "Ini bukan hal yang baru, karena kami tahu Raja selalu murah hati dalam menghadapi rakyatnya dan seluruh dunia," ujar sang suami.

Dengan pengampunan ini, korban kini bisa bernafas lega karena terbebas dari hukuman.

Para pemerkosa dikenai hukuman antara 2 tahun dan 9 tahun. Dakwaan pemerkosaan di Arab Saudi biasanya dijatuhi hukuman mati. Namun dalam kasus ini, pengadilan tidak menjatuhkan vonis mati karena kurang saksi dan tidak adanya pengakuan. (ita/sss)


Berita Terkait