Hakim menolak praperadilan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Penetapan tersangka oleh KPK sah.
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar hakim dalam sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penggeledahan oleh penyidik telah dilengkapi surat perintah, berita acara penggeledahan, serta pemberitahuan kepada Dewan Pengawas KPK. Penyidik juga telah mengajukan permohonan persetujuan penggeledahan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
"Menimbang bahwa dalam melakukan penggeledahan Termohon telah dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan dan telah pula dibuatkan berita acara penggeledahan dan telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri serta telah ada pemberitahuan kepada Dewan Pengawas KPK," jelas dia.
(tsy/haf)