Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dkk Segera Disidang

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dkk Segera Disidang

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 29 Sep 2026 15:59 WIB
Kejagung limpahkan Dadan Hindayana dkk ke Kejari Jakpus (Rumondang/detikcom)
Kejagung limpahkan Dadan Hindayana dkk ke Kejari Jakpus (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan agung melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 ke Kejari Jakpus. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya segera disidang.

"Hari ini telah dilakukan penyerahan Tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejari Jakpus, Selasa (29/9/2026).

Anang mengatakan pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21. Dia mengatakan penyidik telah memeriksa 233 orang saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak empat orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Anang menyebut ada enam tersangka yang dilimpahkan hari ini. Keenam tersangka adalah:

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony
5. Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR)
6. Lalu Muhammad Iwan (LMI) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di BGN tahun 2025-2026. Para tersangka mulai mantan pejabat BGN hingga bos perusahaan penyedia motor listrik BGN.

Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, di antaranya dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan penggelembungan harga (markup) dalam pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.

Anang menyebut perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 10 triliun. "Kurang lebih 10 triliun, kurang lebih, ya," imbuhnya.

Satu tersangka lain, yakni Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), belum dilimpahkan ke Kejari Jakpus. Andri merupakan vendor penyedia motor listrik BGN.

Simak juga Video: Prabowo Tegaskan Sikat Koruptor Tak Pandang Bulu: Pak Dadan Timses Sayac

Halaman 4 dari 3
(ond/haf)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini