"Kita harus melihat beban moral yang sangat berat ditanggung terdakwa, karena dia kan sampai harus punya anak akibat perbuatannya," kata Sekjen Komnas PA Arist Merdeka Sirait Arist Merdeka Sirait kepada detikcom, Selasa (18/12/2007).
Menurut Arist, dalam UU Perlindungan Anak, hukuman bagi pencabulan terhadap anak berkisar tiga hingga lima tahun. Namun, dalam kasus ini pelaku yang divonis 9 bulan oleh hakim malah hamil dan harus melahirkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arist berpendapat, harus ada penetapan hukum mengenai anak yang dilahirkan Faransisca. Menurutnya anak yang dilahirkan dari hubungan Fransisca dengan JS tidak bersalah.
"Anak ini kan tidak bersalah, dan sah anak mereka jadi harus ada penetapan hukum mengenai status orang tua anak itu," ungkapnya.
Fransisca dilaporkan ke polisi karena dengan tudingan telah melakukan pencabulan terhadap Jeff. Kasus itu terjadi saat Fransisca berstatus sebagai mahasiswi sebuah perguruan tinggi swasta di Bandung. Sedangkan Jeff masih duduk di bangku SMP.
Perkenalan Fransisca dengan Jeff berawal dari kegiatan remaja di tempat ibadah mereka pada 2003. Saat itu Jeff baru berusia 13 tahun. Fransisca mengaku Jeff sering menelepon dirinya dan suatu hari mengajaknya untuk berpacaran.
Mereka berdua akhirnya berpacaran tanpa sepengetahuan kedua orangtuanya. Fransisca sering berkunjung ke rumah Jeff. Namun, kedekatan mereka melampaui batas dan melakukan hubungan layaknya suami istri yang berbuntut Fransisca hamil.
Peggy, ibu Jeff, mengaku tidak mengetahui hubungan anaknya dengan Fransisca. Berdasarkan pengakuan Jeff, pada saat pertama mereka melakukan hubungan, Jeff mengaku dipaksa oleh Fransisca. (nal/ary)











































