Sidang ini digelar di PN Medan, Jl Pengadilan, Medan, Senin (17/12/2007). Sidang yang terakhir digelar pada Mei 2006 ini dipimpin hakim Dolman Sinaga.
Terdakwa dalam kasus ini ada tiga orang. Indra Warman alias Toni Togar alias Tomi alias Hotma (36), Gogon alias Ramli alias Agus (33), dan Tono alias Regar (33). Mereka dipersalahkan dalam kasus peledakan bom di Jalan Bahagia By Pass Medan pada Agustus 2000 yang merusak sebuah rumah dan bengkel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pemboman itu sendiri terjadi pada Minggu, 27 Agustus 2000, dua bom rakitan meledak berturut-turut di Medan. Bom pertama meledak pukul 02.30 WIB di bengkel sepeda milik Poltak Panjaitan, di Jl Bahagia By Pass, Medan. Akibatnya, bangunan yang terbuat dari papan berukuran 3 x 5 meter hancur berantakan.
Beberapa menit kemudian, sebuah bom meledak lagi persis di pagar rumah pendeta J Sitorus, pendeta pada Gereja Methodis Indonesia (GMI), hingga mengakibatkan pagar tembok rusak. Jarak antara bengkel dan rumah Sitorus hanya sekitar lima meter. Letaknya persis berhadap-hadapan.
Dalam BAP disebutkan kasus pemboman di Jl Bahagia By Pass itu atas suruhan Indra, dengan melibatkan Gogon dan Regar. Menurut Indra dia terpaksa menyebut nama Gogon dan Regar karena hanya dua orang itu saja yang dikenalnya saat diperiksa polisi.
Β
Atas bantahan isi BAP oleh ketiga terdakwa, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut), Sontang Sidabutar dan Halila Purnama menyatakan akan mengajukan saksi dari penyidik, sementara kuasa hukum terdakwa Julheri Sinaga akan mengajukan saksi meringankan. Hakim kemudian menunda sidang hingga Kamis (27/12/2007) dengan agenda memeriksa keterangan saksi.
(rul/ary)











































