Hiburan Malam Dilarang di Malam Idul Adha

Hiburan Malam Dilarang di Malam Idul Adha

- detikNews
Senin, 17 Des 2007 20:31 WIB
Jakarta - Menjelang perayaan Idul Adha, Pemprov DKI Jakarta mulai menggalakkan pelarangan operasionalisasi hiburan malam. Khusus pada 19 dan 20 Desember 2007 semua hiburan malam dilarang beroperasi.

"Mereka cukup tutup dua hari saja. Kalau nekat tetap buka, bisa tutup tiga pekan bahkan lebih," kata Kepala Dinas Tramtib DKI Jakarta Harianto Badjoeri, di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Senin (17/12/2007).

Menurut dia, khusus pada dua hari yang sudah ditentukan, selain seluruh jenis lokasi hiburan di Jakarta, tempat hiburan yang berada di hotel-hotel berbintang juga dilarang keras beroperasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, sanksi akan semakin berat jika pusat hiburan malam pernah tercatat melakukan pelanggaran serupa pada tahun-tahun sebelumnya. "Sanksi terberatnya adalah pencabutan ijin operasional," ujarnya.

Salah satu kawasan yang akan menjadi pusat perhatian adalah di sepanjang Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, karena tempat tersebut seringkali tetap beroperasi meski sudah diberi larangan.

"Biasanya berani mengambil resiko nekat karena merasa jauh dari pusat kota," imbuh dia.

Dia menegaskan, pihaknya akan mengontrol hiburan malam dengan maksimal. Termasuk bekerjasama dengan aparat kepolisian di setiap wilayah Jakarta dan potensi masyarakat.

Berdasar pengalaman tahun-tahun sebelumnya, lanjut Badjoeri, potensi pelanggaran masih tetap terbuka. "Volume pelanggaran memang menurun. Tapi, potensi tetap saja ada," tandas dia.
(ptr/ary)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads