Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU 2021-2026 Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengadukan Podcast Madilog Forum Keadilan ke Dewan Pers pada Senin (28/9). Gus Ipul bertindak atas nama pribadi hadir langsung di kantor Dewan Pers didampingi kuasa hukumnya, Anom Surya Putra dan Syamsul Huda Yudha, serta sejumlah pihak.
"Kehadiran saya di sini sebagai bagian dari menghormati pers, kami mengadukan dan memohon tentu aduan kami bisa ditindaklanjuti dan diputus sesuai dengan data-data, fakta-fakta yang tentu kami sajikan nanti," ujar Gus Ipul dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).
Gus Ipul mengadukan tayangan podcast Madilog Forum Keadilan dengan narasumber HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Lilur edisi tanggal 12 September dan 22 September 2026. Materi-materi yang disampaikan dalam sinear tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta, berisi fitnah, serta mengabaikan kode etik jurnalistik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedatangan Gus Ipul dan rombongan diterima langsung oleh Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, Anggota Dewan Pers Abdul Manan, Anggota Dewan Pers Muhammad Jazuli, serta Anggota Dewan Pers Rosarita Niken Widiastuti.
Usai pertemuan tertutup, Gus Ipul menjelaskan kepada media bahwa dirinya dan KH Miftachul Akhyar bertindak selaku pengadu dan diwakili oleh kuasa hukumnya.
"Saya didampingi penasihat hukum, mengajukan pengaduan salah satu karya jurnalistik Forum Keadilan, yang nama acaranya itu atau nama konten podcastnya itu podcast Madilog, di mana edisi tanggal 12 dan 22 September, ada beberapa hal yang kita anggap melanggar kode etik jurnalistik," jelasnya.
"Bahkan bisa jadi juga ada pernyataan-pernyataan yang mencemarkan nama baik. Ada pernyataan-pernyataan yang perlu diklarifikasi, perlu mendapatkan konfirmasi, sayangnya tidak dilakukan juga sampai hari ini konfirmasi itu, sehingga itu disalahpahami oleh publik dan terus berkembang di medsos yang menurut saya ini perlu diluruskan," tambahnya.
Untuk itu, sebagai bagian dari menghormati pers Gus Ipul datang untuk mengadukan podcast Madilog Forum Keadilan ke Dewan Pers.
Gus Ipul menegaskan bahwa pengaduan ke Dewan Pers sama sekali bukan bertujuan untuk membungkam kritik atau anti terhadap perbedaan pandangan. Dia hanya ingin memastikan bahwa setiap tuduhan yang dilemparkan ke ruang publik memiliki dasar bukti yang valid.
"Kami menghormati kritik tapi tentu kami sangat menyesalkan kalau kemudian yang terjadi justru bukan kritik tapi fitnah-fitnahnya itu apalagi kalau sudah menyangkut uang, menyangkut riswah, menyangkut hal-hal yang terkait dengan korupsi. Itu tentu merusak proses muktamar yang telah berjalan dengan baik dan juga merusak nama-nama tertentu yang disebut di situ seolah-olah melakukan satu hal yang tidak dilakukan oleh yang disebut oleh narasumber," jelasnya.
Sementara itu, Anom Surya Putra menjelaskan bahwa ada dua tayangan di podcast Madilog Forum Keadilan yang menjadi objek aduan yang secara substansi menuduh KH Miftachul Akhyar dan Gus Ipul.
Dari dua objek aduan tersebut, ada sembilan poin tuntutan dalam aduan yang dilayangkan untuk kemudian diuji oleh Dewan Pers dan selanjutnya dikeluarkan risalah penyelesaian atau pernyataan penilaian dan rekomendasi.
"Yang paling krusial adalah kami minta untuk mencabut tayangan itu dan kaitan dengan undang-undang pers, kode etik, jurnalistik dan poin-poin pedoman media siber agar bersih semuanya, jadi nama KH Miftachul Akhyar maupun Gus Ipul sudah tidak ada lagi disebut-sebut kaitan landcruiser atau hal-hal yang merendahkan martabat," tegasnya.
Setelah pengaduan masuk, Dewan Pers akan melakukan pemeriksaan kelengkapan administratif dan verifikasi laporan untuk kemudian mengundang kedua belah pihak melakukan mediasi dan/atau ajudikasi serta tahapan lainnya, hingga keluar Risalah Penyelesaian atau Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi.
Simak juga Video 'Prabowo Sindir Pakar di Podcast Bicara Ngarang soal Isi Pikirannya':
(akd/ega)









































