Eksepsi Zarkasih alias Mbah Ditunda 'Setahun'

Eksepsi Zarkasih alias Mbah Ditunda 'Setahun'

- detikNews
Senin, 17 Des 2007 16:51 WIB
Jakarta - Pemimpin darurat Jamaah Islamiyah (JI) Zarkasih alias Abu Irsyad alias Zuhroni alias Mbah didakwa telah melakukan terorisme. Eksepsinya pun ditunda hingga 'setahun.'

"Eksepsi atau keberatan dari terdakwa ditunda satu tahun yakni 2008. Tepatnya pada hari Rabu tanggal 2 Januari 2008 mendatang," ujar ketua majelis hakim Eddy Risdiyanto yang disambut 'gerr' oleh pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2007).

Tentu saja, maksud Eddy bukanlah satu tahun dalam hitungan sebenarnya. Namun karena adanya pergantian tahun dari 2007 menuju 2008 yang tinggal beberapa hari lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang itu, Jaksa mendakwa Mbah dengan dakwaan berlapis. Dakwaannya hampir sama dengan anak buahnya, Abu Dujana.

"Dakwaannya mirip yang ditujukan kepada Abu Dujana. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati," ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum, Totok Bambang.

Mbah yang mengenakan baju koko warna kuning tampak menunduk. Sesekali pria 45 tahun itu membolak-balik berkas dakwaan yang dipegangnya.

Bambang mengatakan, pada dakwaan kesatu primair, Mbah dianggap sengaja menguasai, mengeluarkan atau memasukkan senjata api dan bahan peledak ke Indonesia untuk kepentingan teror. Mbah melanggar pasal 15 jo pasal 9 undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan terorisme.

Pada dakwaan kesatu subsidair, lanjut Bambang, Mbah melanggar pasal 13 a jo pasal 15 undang-undang yang sama. Dia telah memberikan bantuan uang atau harta kekayaan guna melakukan teror.

Antara lain, selaku pemimpin JI, Mbah menyetujui pengiriman bahan peledak yang merupakan aset JI ke Poso atas permintaan Hasanuddin. Bahan peledak tersebut dikirim 2 kali sepanjang 2006-2007 melalui Surabaya.

"Terdakwa juga memberikan bantuan berupa uang kepada pelaku tindak pidana terorisme yang target utamanya adalah misionaris asing, antara lain Prof Dr Jhon Litay, pengurus Universitas Satya Wacana, Salatiga dan intel kepolisian," ujar Totok.

Seperti juga Abu Dujana, Mbah dianggap melakukan korporasi tindakan teror dalam dakwaan keduanya. "Terdakwa melanggar pasal 17 ayat 1 dan 2 jo pasal 13 huruf a," pungkas Totok.
(irw/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads