Pedoman Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 di Pusat-Daerah

Pedoman Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 di Pusat-Daerah

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Senin, 28 Sep 2026 18:05 WIB
Ilustrasi bendera
Ilustrasi Bendera Merah Putih (Foto: Getty Images/alvarobueno)
Jakarta -

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila akan digelar pada Kamis, 1 Oktober 2026. Kementerian Kebudayaan telah menerbitkan pedoman penyelenggaraan upacara yang mengatur pelaksanaan di tingkat pusat hingga satuan pendidikan.

Informasi tersebut termuat dalam Surat Menteri Kebudayaan Nomor B/668/MK/TU.02.03/2026 tertanggal 23 September 2026. Berikut pedoman pelaksanaan upacaranya di tingkat pusat, kementerian/lembaga, daerah, dan satuan pendidikan.

Pedoman Upacara di Tingkat Pusat

Upacara tingkat pusat dilaksanakan secara luring penuh di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur. Adapun ketentuannya sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Petugas upacara terdiri atas Perwira Upacara, Komandan Upacara, Pasukan Upacara, Satuan Korsik Tipe B, dan Pewara (Pembawa Acara).
  • Inspektur Upacara: Presiden Republik Indonesia.
  • Pembaca Teks Pancasila: Ketua DPD RI.
  • Pembaca Pembukaan UUD 1945: Ketua MPR RI.
  • Pembaca dan Penandatangan Ikrar: Ketua DPR RI.
  • Pembaca doa: Menteri Agama RI.

Susunan upacara dibagi menjadi tiga rangkaian:

Acara Persiapan

ADVERTISEMENT
  1. Pasukan upacara berada di daerah persiapan.
  2. Tiupan terompet pertama dan kedua.
  3. Pasukan upacara memasuki tempat upacara.
  4. Komandan Upacara memasuki tempat upacara dan mengambil alih pimpinan.

Acara Pendahuluan

  1. Persembahan lagu oleh paduan suara.
  2. Wakil Presiden RI beserta Ibu Selvi Ananda tiba di Monumen Pancasila Sakti.
  3. Presiden RI tiba di lokasi.
  4. Laporan Perwira Upacara kepada Inspektur Upacara.
  5. Presiden RI selaku Inspektur Upacara tiba di tempat upacara.
  6. Salam kebangsaan.

Acara Pokok dan Penutup

  1. Penghormatan kebesaran dan laporan Komandan Upacara.
  2. Mengheningkan cipta dipimpin Inspektur Upacara.
  3. Pembacaan Teks Pancasila oleh Ketua DPD RI.
  4. Pembacaan Pembukaan UUD 1945 oleh Ketua MPR RI.
  5. Pembacaan dan penandatangan Ikrar oleh Ketua DPR RI.
  6. Pembacaan doa oleh Menteri Agama RI.
  7. Andhika Bhayangkari.
  8. Laporan Komandan Upacara dan penghormatan kebesaran.
  9. Salam kebangsaan.
  10. Inspektur Upacara meninggalkan tempat upacara.
  11. Persembahan lagu oleh tim paduan suara.
  12. Upacara selesai dan pasukan dibubarkan.
  13. Presiden dan Wakil Presiden RI meninjau Monumen Pancasila Sakti.

Pedoman Upacara di Kementerian dan Lembaga

Upacara di kementerian, lembaga tinggi negara, Kejaksaan Agung, lembaga pemerintah nonkementerian, Bank Indonesia, serta perwakilan RI di luar negeri dilaksanakan secara luring penuh di kantor masing-masing.

Susunan acara pokoknya meliputi:

  1. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara.
  2. Laporan Komandan Upacara bahwa upacara siap dimulai.
  3. Mengheningkan cipta.
  4. Pembacaan Teks Pancasila.
  5. Pembacaan Pembukaan UUD 1945.
  6. Pembacaan Ikrar.
  7. Pembacaan doa.
  8. Andhika Bhayangkari, menyesuaikan.
  9. Laporan Komandan Upacara bahwa upacara selesai.
  10. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara.
  11. Upacara selesai.

Pimpinan pelaksanaan diserahkan kepada pimpinan kementerian/lembaga atau pejabat yang ditunjuk.

Pedoman Upacara di Tingkat Daerah

Upacara di tingkat daerah dilaksanakan di kantor pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota mulai pukul 08.00 waktu setempat dan digelar secara luring penuh.

Kantor perwakilan atau lembaga yang berada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota.

Susunan acara pokoknya sebagai berikut:

  1. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara.
  2. Laporan Komandan Upacara bahwa upacara siap dimulai.
  3. Mengheningkan cipta.
  4. Pembacaan Teks Pancasila.
  5. Pembacaan Pembukaan UUD 1945.
  6. Pembacaan Ikrar.
  7. Pembacaan doa.
  8. Andhika Bhayangkari, menyesuaikan.
  9. Laporan Komandan Upacara bahwa upacara selesai.
  10. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara.
  11. Upacara selesai.

Pimpinan pelaksanaan diserahkan kepada kepala daerah dan/atau pejabat yang ditunjuk.

Pedoman Upacara di Satuan Pendidikan

Upacara di satuan pendidikan dilaksanakan secara luring penuh. Ketentuan penyelenggaraannya mengikuti pedoman di tingkat pusat dengan penyesuaian pada pelaksana upacara.

Susunan acara pokoknya meliputi:

  1. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara.
  2. Laporan Pemimpin Upacara bahwa upacara siap dimulai.
  3. Mengheningkan cipta.
  4. Pembacaan Teks Pancasila.
  5. Pembacaan Pembukaan UUD 1945.
  6. Pembacaan Ikrar.
  7. Pembacaan doa.
  8. Andhika Bhayangkari, menyesuaikan.
  9. Laporan Pemimpin Upacara bahwa upacara selesai.
  10. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara.
  11. Upacara selesai.

Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada kepala satuan pendidikan.

Adapun untuk kelengkapan naskah dalam susunan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026 (Ikrar, Teks Pancasila, UUD 1945, dan Doa) dapat diakses dan diunduh melalui laman resmi Kementerian Kebudayaan di sini.



(wia/zap)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini