Pengamat: Vonis Fransisca Tak Bikin Jera

Mahasiswi Cabuli Bocah SMP

Pengamat: Vonis Fransisca Tak Bikin Jera

- detikNews
Senin, 17 Des 2007 16:43 WIB
Jakarta - Vonis 9 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun bagi Fransisca Mokalu (23) dinilai salah. Putusan itu sama saja tak memberikan hukuman. Fransisca merupakan mahasiswi terdakwa kasus pencabulan siswa SMP.

"Ini salah. Karena itu tidak menghukum dan efek penjeraan tidak ada," kata pakar hukum pidana UI Rudi Satrio kepada detikcom, Senin (17/12/2007).

Menurut Rudi, pemberian hukuman ringan tak masalah. Tapi seharusnya si pelaku menanggung kompensasi yang harus dijalani korban seperti dana bantuan untuk pengobatan dan rehabilitasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dipidana ringan harusnya kompensasi korban ditanggung pelaku," ujarnya.

Rudi menjelaskan, dalam putusan itu terlihat hakim hanya mempertimbangkan dari segi pelaku. Namun korban tidak dilihat.

"Korban tidak dilihat sama sekali. Apalagi ada hukuman percobaan. Itu sama saja tidak dihukum," imbuhnya.

Rudi mengatakan berhubungan badan dengan anak usia 13 tahun harusnya dipertimbangkan. Pada usia itu, si anak dinilai belum mampu mempertimbangkan dengan matang. "Meski suka sama suka seharusnya lihat usia," pungkasnya.

Terdakwa kasus pencabulan terhadap JS (17) dijatuhi hukuman 9 bulan penjara dengan 1 tahun percobaan kepada Fransisca. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan pencabulan yang dilakukan terdakwa ini bukan hanya semata kesalahan terdakwa, namun korban pun ikut berperan. (mly/djo)


Berita Terkait