"Ini salah. Karena itu tidak menghukum dan efek penjeraan tidak ada," kata pakar hukum pidana UI Rudi Satrio kepada detikcom, Senin (17/12/2007).
Menurut Rudi, pemberian hukuman ringan tak masalah. Tapi seharusnya si pelaku menanggung kompensasi yang harus dijalani korban seperti dana bantuan untuk pengobatan dan rehabilitasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudi menjelaskan, dalam putusan itu terlihat hakim hanya mempertimbangkan dari segi pelaku. Namun korban tidak dilihat.
"Korban tidak dilihat sama sekali. Apalagi ada hukuman percobaan. Itu sama saja tidak dihukum," imbuhnya.
Rudi mengatakan berhubungan badan dengan anak usia 13 tahun harusnya dipertimbangkan. Pada usia itu, si anak dinilai belum mampu mempertimbangkan dengan matang. "Meski suka sama suka seharusnya lihat usia," pungkasnya.
Terdakwa kasus pencabulan terhadap JS (17) dijatuhi hukuman 9 bulan penjara dengan 1 tahun percobaan kepada Fransisca. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan pencabulan yang dilakukan terdakwa ini bukan hanya semata kesalahan terdakwa, namun korban pun ikut berperan. (mly/djo)











































