Menurut pantauan detikcom Senin (17/12/2007), rambu yang diganti itu misalnya yang terdapat di seberang gedung KPU, Jl Imam Bonjol, menuju perempatan Menteng, Jakarta Pusat.
Awal pekan ini rambu KHL gencar menjadi pembicaraan karena membuat orang yang tak tahu maksud '22-06 KHL' harus berdamai dengan oknum polisi senilai Rp 50 ribu. (ds/nrl)











































