Rambu '22-06 KHL' Dicat, Diganti 'Kecuali Hari Libur'

Rambu '22-06 KHL' Dicat, Diganti 'Kecuali Hari Libur'

- detikNews
Senin, 17 Des 2007 16:21 WIB
Rambu 22-06 KHL Dicat, Diganti Kecuali Hari Libur
Jakarta - Kini rambu '22-06 KHL' tinggal kenangan. Dishub Pemprov DKI Jakarta mengecat ulang kode rambu itu menjadi "22-06 Kecuali Hari Libur".

Menurut pantauan detikcom Senin (17/12/2007), rambu yang diganti itu misalnya yang terdapat di seberang gedung KPU, Jl Imam Bonjol, menuju perempatan Menteng, Jakarta Pusat.

Awal pekan ini rambu KHL gencar menjadi pembicaraan karena membuat orang yang tak tahu maksud '22-06 KHL' harus berdamai dengan oknum polisi senilai Rp 50 ribu. (ds/nrl)


Berita Terkait