Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto yang telah dinonaktifkan dihadirkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR terkait temuan sidak Ombudsman RI. Wisnu membeberkan kronologi tim Ombudsman melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas II A Cibinong.
"Pada pukul 10.15, Lapas Kelas 2A Cibinong, kedatangan tim rombongan Ombudsman Republik Indonesia Pusat yang berjumlah kurang lebih 30 orang tiba di Lapas Cibinong untuk menyampaikan kedatangan sidak, inspeksi mendadak," kata Wisnu dalam rapat tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Lalu pihaknya melakukan komunikasi ke Ombdusman RI untuk permintaan surat tugas. Lalu pihak Ombdusman RI diminta menunggu dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya, kami berkomunikasi langsung melalui telepon kepada tim Ombudsman untuk mengkonfirmasi surat tugas untuk memastikan betul apakah surat tugas sesuai," ungkapnya.
"Lalu pukul 10.20 Kasubag TU mengarahkan tim Ombudsman untuk menunggu di lobi gedung 1 sambil menunggu kehadiran Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas," sebutnya.
Lalu pihak Ombdusman RI merasa keberatan karena tidak bisa memasuki lapas. Hingga pada pukul 10.26 tim Ombdusman masuk ke area rumah dinas.
"Pukul 10.26 tim Ombudsman sempat menyampaikan rencana untuk meninggalkan lokasi Lapas. Namun pada waktu yang bersamaan sebagian anggota rombongan bersama pihak media bergerak menuju area komplek rumah dinas tanpa terlebih dahulu melakukan koordinasi kepada petugas yang ada di Lapas," sebutnya.
Hingga pada akhirnya terjadi kontak fisik antara anggota Ombdusman RI dan pihak Lapas. Pihak Ombdusman RI ini ada sekitar 20 menit di area Lapas tersebut.
"Pukul 10.29 sebagian rombongan berupaya memasuki area rumah dinas sehingga dalam proses tersebut terjadi ketegangan antara petugas pengamanan sampai terjadi kontak fisik atau dorong-dorongan karena mengendalikan akses masuk ke area tersebut," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Kelima pejabat yang dimaksud yakni kepala lapas (kalapas), kepala pengamanan lapas (KPLP), kepala seksi pembinaan dan pendidikan (kasibinadik), kepala seksi keamanan dan ketertiban (kasikamtib) dan kepala urusan umum lapas.
Penonaktifan kelima pejabat Lapas Cibinong ini disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas Rudi Setiawan di lokasi. Rudi mengecek Lapas Cibinong sedari pagi dan siang tadi usai diperintah untuk memimpin jalannya investigasi oleh Menteri Imipas Agus Andrianto.
"Kami atas arahan dan perintah dari Bapak Menteri, kami adalah pemeriksa internal Kemenimipas. Beliau memerintahkan kepada kami untuk berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman," jelas Rudi kepada wartawan di lokasi, Sabtu (26/9/2026).
Rudi menyebut kelima pejabat Lapas Cibinong dinonaktifkan untuk diperiksa. Kelimanya, sebut Rudi, dinilai bertanggung jawab atas temuan Ombudsman.
"Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman. Saya sampaikan, yang pertama adalah kami menonaktifkan kalapas, kedua KPLP, kasiebinadik, kasiekamtib dan terakhir kepala urusan umum yang membidangi barang-barang milik negara," ujar Rudi.
Rudi kembali menegaskan Menteri Agus telah memberikan arahan yang sangat jelas soal pelanggaran. Dia pun menyebut sejumlah jenis hukuman berdasarkan bukti penyimpangan oknum.
"Kita akan selidiki semuanya. Arahan pak Menteri jelas dan kuat, kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman dinas. Kami nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan, dan sampai hari ini," pungkas Rudi.
Lihat juga Video Momen Panas! Kalapas Cibinong Nonaktif Dicecar hingga Diomeli Komisi XIII DPR










































