"Dari mana biaya operasionalnya kalau dua bulan belum dibayar? Biaya karyawan dari mana? Jadi secara otomatis stop operasi. Kalau Desember masih belum dibayar, segera (berhenti operasi)," ujar Sekretaris Organda DKI Jakarta, TR Panjaitan, kepada detikcom, Senin (17/12/2007).
Armada busway diadakan dan dipelihara oleh PT Jakarta Mega Trans (JMT), Jakarta Trans Metropolitan (JTM), PT Jakarta Express Trans (JET) dan PT Trans Batavia (TB). Sedang BLU TransJ yang merupakan bentukan Pemprov DKI Jakarta bertugas mengelola busway, termasuk mengatur jadwal perjalanan bus. Empat perusahaan itu mendapatkan pemasukan dihitung dari kilometer yang ditempuh armada busway.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BLU minta kita supaya tanda tangani kwitansi bayaran, tapi dikenakan PPN 10 persen. Itu kan nggak wajar. UU-nya tidak ada. Jadi tertundalah bayarannya," katanya.
Menurut Panjaitan, pihak BLU tidak mau transparan dalam hal ini. BLU menyatakan PPN 10 persen itu berdasarkan surat dari Ditjen Pajak. Namun surat tersebut tidak pernah ditunjukkan secara langsung kepada operator busway tersebut.
"Ini mark up menurut saya. Kalau memang ada, ya ditunjukkan surat itu. Baru kita minta ke Dirjen Pajak," tandasnya.
Panjaitan menyatakan, idealnya BLU mengajak Dirjen Pajak, 4 perusahaan penyedia armada dan Organda DKI Jakarta untuk duduk bersama menyelesaikan hal ini.
"Tapi ini nggak. BLU tidak tanggap," sesalnya. (ziz/nrl)











































