Mursal ditangkap pada Sabtu 15 Desember 2007, pukul 12.30 WIB, di depan Rumah Makan Lesehan Moro Seneng Jl Raya Sukahati, Cibinong, Bogor.
"Dari tangan dia kita amankan 10 bal ganja (10 Kg)," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Raziman Tarigan di Polda Metro, Jaya, Senin (17/12/2007).
Tertangkapnya Mursal ini sebenarnya merupakan hasil nyanyian anak buahnya yang tertangkap pada Jumat 14 Desember 2007, di depan Apotik Dinar, Jl Raya Plumpang, Jakarta Utara. Mereka adalah Ananda alias Nanda (28) dan Efendi (41) ditangkap.
"Dari mereka kita dapat 78 bal ganja. Jadi totalnya 88 bal ganja," jelas Raziman.
Ganja asal Aceh ini rencananya akan dijual di pasaran Jabotabek dengan harga Rp 1 juta per bal.
Para tersangka dijerat dengan pasal 78 ayat (1) huruf a subsider pasal 81 ayat (1) huruf a subsider dalam pasal 82 ayat (1) huruf a, pasal 78 ayat (1) huruf b UU RI No 22 tahun 1997 tentang narkotika yang ancamannya hingga hukuman mati.
"2 DPO masih kita kejar yakni Habib dan Buhari," tandas Raziman.
(ndr/ana)











































