Fransisca Divonis 9 Bulan Penjara, Tapi Tidak Ditahan

Mahasiswi Cabuli Bocah SMP

Fransisca Divonis 9 Bulan Penjara, Tapi Tidak Ditahan

- detikNews
Senin, 17 Des 2007 15:05 WIB
Bandung - Sidang vonis Fransisca Mokalu (23), terdakwa kasus pencabulan terhadap JS (17), diwarnai isak tangis terdakwa dan keluarga. Hakim menjatuhkan vonis 9 bulan penjara dengan 1 tahun percobaan kepada Fransisca.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Sugianto dimulai pukul 13.35 WIB, Senin (17/12/2007). Dengan mengenakan setelan kemeja putih dan rok hitam, Fransisca tampak tenang duduk di kursi terdakwa.

Sidang yang pertama kali digelar secara terbuka ini, dipadati oleh pengunjung. Tampak hadir kedua orangtua Fransisca, Samuel dan Tati. Selain itu, ibu JS, Peggy pun ikut hadir dalam sidang. Pada saat hakim membacakan pertimbangan, Ibu Fransisca, Tati, terlihat menangis sesenggukan sambil memeluk orang yang berada di sebelahnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan pencabulan yang dilakukan terdakwa ini bukan hanya semata kesalahan terdakwa, namun korban pun ikut berperan. "Majelis hakim menilai tuntutan jaksa terlalu berat," ujar Sugianto. JPU menuntut 1,5 tahun penjara.

Apalagi, kata Sugianto, terdakwa pun mengalami beban moral yang sangat berat karena mempunyai anak, namun tidak diakui oleh ayahnya sendiri. Karenanya, kata dia, majelis hakim memutuskan menghukum terdakwa 9 bulan penjara
dengan masa hukuman percobaan 1 tahun.

"Terdakwa tidak perlu menjalani hukuman ini. Tapi apabila dalam satu tahun ini terdakwa melakukan kegiatan yang serupa, maka vonis pun dikenakan," kata Sugianto.

Terdakwa terbukti secara sah melakukan pencabulan dan dikenakan pasal 81 serta pasal 82 UU 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak, serta pasal 290 KUHP tentang pencabulan.

Pada saat vonis dibacakan, Fransisca tidak kuasa membendung tangis. Matanya terlihat berkaca-kaca sambil memeluk ibunya yang juga menangis.

Sementara itu JPU S Prabu menyatakan pihaknya akan melakukan banding atas putusan hakim ini. Dia menilai putusan hakim tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa.

Berbeda dengan JPU, Kuasa Hukum terdakwa Djoni Aluwi mengaku masih mempertimbangkan apakah dirinya akan banding atau tidak.

Sedangkan Ibu JS, Peggy, mengaku cukup puas dengan putusan hakim. "Yang terpenting dia dinyatakan bersalah. Mengenai banding sih terserah jaksa," ujar Peggy.
(ern/asy)


Berita Terkait