"Saya ditanya kenal pejabat ini atau tidak. Saya ditanya masalah Surat Keputusan (SK) pelepasan (benih kapas transgenik) dan SK pestisida. Aku jelaskan," kata Suprahtomo pada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Senin (17/12/2007).
"Pejabat yang mana Pak?" tanya wartawan. "Teman di Deptan," jawabnya singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suprahtomo mengatakan, dirinya tidak ditanya mengenai aliran dana senilai US$ 700.000 untuk 140 pejabat Indonesia dan keluarganya.
"Tidak..Tidak ditanya," ujarnya.
Suprahtomo menambahkan, penyelidik meminta dokumen berupa salinan SK Deptan terkait pelepasan benih kapas transgenik kepada petani di Sulawesi Selatan.
"Aku berikan SK tertulis itu yang digugat oleh ornop (organisasi non pemerintah). Pemerintah juga kita kasihkan. Itu saja dokumen yang diminta," tandasnya.
Dugaan penyuapan dilakukan Monsanto Company saat pelepasan benih kapas transgenik kepada petani di Sulawesi Selatan. Pada 1997-2002, anak perusahaan tersebut mengeluarkan pembayaran gelap senilai US$ 700 ribu untuk 140 pejabat Indonesia dan keluarganya.
Pada tahun 2002, SK Mentan yang mengatur izin pelepasan benih kapas transgenik Monsanto Company pernah digugat oleh Koalisi LSM ke PTUN. Gugatan itu kemudian bergulir hingga tingkat kasasi. Namun dalam tingkat kasasi koalisi ornop kalah. Gugatan itu adalah pelanggaran keluar izin kapas transgenik.
Sebelumnya, kasus ini pernah ditangani KPK. Sejumlah pejabat pernah diperiksa saat itu, yakni Mentan Anton Apriantono, mantan Menneg Lingkungan Hidup Nabiel Makarim, mantan Mentan Bungaran Saragih, dan Presiden Direktur PT Harvest International Harvey Goldstein selaku konsultan Monsanto. (ziz/nrl)










































