Pengelola Ratu Plaza Langgar Perda dan KUHP

Pengelola Ratu Plaza Langgar Perda dan KUHP

- detikNews
Senin, 17 Des 2007 14:29 WIB
Jakarta - Pengerusakan segel oleh pihak PT Ratu Sayang (RS) resmi jadi urusan polisi. Atas perbuatannya, pengelola gedung Ratu Plaza itu diduga melanggar Perda nomor 7/1991 tentang Bangunan di DKI Jakarta dan pasal 232 KUHP tentang pengerusakan segel.

"Tindak lanjut hukum kita serahkan ke polisi. Biar polisi yang menyelidiki nanti," kata Humas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B)Β  Jaksel, Syahruddin, di Mapolsek Tanah Abang, Jl. Penjernihan 1, Jakarta, Senin (17/12/2007).

Pernyataan ini ia sampaikan pada wartawan usai mengadukan peristiwa pada Jumat pekan lalu itu ke Polsek Tanah Abang. Pengaduan itu sendiri diajukan Kasubdin P2B Jaksel, Gatot Sasongko, dengan memaparkan hasil evaluasi lapangan sebagai kronologi kejadian.Β  .

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menyusul kasus keracunan gas yang menimpa 19 karyawan Carrefour Kamis lalu, pihak P2B esok paginya menyegel basement gedung Ratu Plaza. Sekitar pukul 12.00 WIB, ditemukan rantai yang menutup areal parkir itu telah dibongkar paksa. Akhirnya P2B memutuskan menutup total dengan cara mengelas pagar besi di mulut masuk basement. (lh/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads