Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, meminta aktor intelektual penulis buku bertajuk 'Memburu Muhammad' untuk diinvestigasi. Ia berharap masyarakat tak terpancing dengan munculnya buku yang diduga melakukan penistaan agama.
"Pertama, mengapresiasi gerak cepat kepolisian yang tengah melakukan penyelidikan atas munculnya buku 'Memburu Muhammad' yang telah membuat heboh jagat media sosial baru-baru ini. Mendesak Polda Metro Jaya melakukan investigasi terhadap aktor intelektual penulisan buku tersebut," kata Amirsyah kepada wartawan, Minggu (27/9/2026).
Amirsyah berharap publik tak terpancing provokasi atas buku tersebut. Ia menyinggung peristiwa itu dapat menjadi bagian tindak pidana terhadap agama hingga kepercayaan dalam KUHP baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meminta masyarakat tidak terpancing atas provokasi munculnya buku tersebut dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Kedua, ini merupakan bagian dari kejahatan sesuai UU KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)," kata Amirsyah.
"KUHP baru memuat tindak pidana terkait agama dalam Bab Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama, yang mencakup pasal 300 melarang pernyataan kebencian atau hasutan permusuhan, kekerasan, dan diskriminasi berdasarkan agama atau kepercayaan. Pasal 301/302: mengatur penyebarluasan ajaran atau hasutan permusuhan terhadap agama." sambungnya.
Polda Metro Selidiki
Sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan oleh kemunculan dua buku yang diduga menistakan agama. Dua buku yang dimaksud berjudul 'Bukan Perawan Maria' dan 'Memburu Muhammad'.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya baru mendapat informasi mengenai hal tersebut. Dia menegaskan kemunculan buku itu akan didalami oleh pihak kepolisian.
"Ini pasti akan didalami, baik itu dari Direktorat Siber apabila berada di dunia digital, maupun dari pihak Ditreskrimum," ujar Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (24/9).
Penulis Jelaskan Buku 'Memburu Muhammad'
Feby Indirani, penulis buku berjudul Memburu Muhammad dan Bukan Perawan Maria yang dipersoalkan sejumlah pihak, buka suara terkait kedua karyanya tersebut. Dia mengatakan karya fiksi yang ia buat lahir dengan niat baik.
Feby awalnya menjelaskan background dirinya yang tumbuh sebagai seorang muslim. Dia mengatakan karya-karyanya berakar kuat pada tradisi, khazanah, hingga keragaman tafsir dalam dunia Islam.
"Saya lahir dan tumbuh sebagai seorang muslim. Perjalanan kepenulisan saya berakar kuat pada tradisi, kekayaan khazanah, serta keragaman tafsir dalam dunia Islam. Sejak kecil saya terbiasa membaca dan mendengar kisah-kisah hikmah yang memotret dunia, manusia, dan kebenaran secara arif, reflektif, penuh humor, serta tidak pernah hitam-putih," kata Feby saat dihubungi, Senin (28/9/2026).
Dia pun mengatakan kedua karyanya, yang belakangan dipersoalkan hingga tengah didalami pihak kepolisian tersebut, bersumber dari pengalaman dan pengamatannya sehari-hari sebagai umat Muslim. Buku-buku itu, kata dia, ikhtiar untuk mencerminkan kompleksitas dalam beragama.
"Semua cerita di dalam Bukan Perawan Maria (BPM) dan Memburu Muhammad (MM) bersumber dari pengalaman serta pengamatan atas kehidupan sehari-hari umat muslim di Indonesia. Kedua buku tersebut merupakan ikhtiar untuk mencerminkan warna, dinamika, serta kompleksitas laku beragama kita sehari-hari," ucap dia.
Karena itu, ia menekankan karya sastra tidak bisa hanya dinilai dari membaca judul berita atau artikel opoini. "Sebagai karya sastra, fiksi bekerja melalui perangkat-perangkat sastrawi: ia bertumpu pada sudut pandang tokoh fiktif, simbol, dan kiasan. Teks sastra tidak dapat dinilai dengan cara membaca judul berita atau artikel opini," imbuh dia.
Dia lantas membahas karyanya, Memburu Muhammad. Feby menjelaskan buku tersebut menggunakan sudut pandang tokoh fiktif yakni Abu Jahal yang merupakan musuh utama Nabi Muhammad yang kemudian diam-diam mengakui kehebatan Nabi Muhammad.
"Sebagai contoh, dalam cerpen Memburu Muhammad-sebagaimana cerita-cerita lainnya di kedua buku tersebut-saya menggunakan sudut pandang tokoh fiktif, yakni Abu Jahal, musuh utama Nabi Muhammad SAW. Sebagai musuh, ia tentu enggan mengakui kenabian Rasulullah, tetapi diam-diam tidak kuasa menyangkal keagungan pribadi beliau. Salah satu ukuran tertinggi kemuliaan seseorang adalah ketika musuhnya sekalipun mengakui kehebatannya. Dalam cerita tersebut, Abu Jahal heran melihat begitu banyak orang menyandang nama Muhammad, namun tidak meneladani akhlaknya," jelas dia.
"Apa yang sesungguhnya 'diburu' dalam konteks ini adalah sifat-sifat mulia sang Nabi-selaras dengan makna kata 'memburu' dalam KBBI, yakni berusaha keras untuk mendapatkan atau meraih sesuatu," lanjutnya.
Dia menyampaikan karyanya tersebut ditempatkan dalam koridor sastra dakwah bahkan telah dibahas di berbagai forum perguruan tinggi. Jejak kedua bukunya, kata dia, sudah dibaca secara wajar oleh ribuan umat muslim.
"Secara akademis, kajian terhadap buku ini bahkan menempatkannya dalam koridor sastra dakwah (seperti yang dicatat dalam riset jurnal ilmiah STID Al-Hadid). Karya-karya ini juga telah dibahas di berbagai forum perguruan tinggi, termasuk di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Jejak perjalanan kedua buku ini sudah panjang dan telah dibaca secara wajar oleh ribuan umat muslim," tutur dia.
Ia mengatakan karya Bukan Perawan Maria (BPM) pertama kali terbit pada 2017, di mana Menteri Agama RI saat itu, Lukman Hakim Saifuddin, hadir memberikan pidato kebudayaan dalam peluncurannya. Buku ini diterjemahkan dan diterbitkan di Italia pada 2019, lalu diterbitkan ulang di Indonesia oleh Bentang Pustaka yang merupakan bagian dari Mizan Group, pionir penerbitan buku-buku Islam sejak 1980-an.
Sementara itu, buku berjudul Memburu Muhammad terbit pada 2020 dengan kata pengantar dari Gus Nadirsyah Hosen. Saat peluncuran daring di masa pandemi, buku ini dibahas tuntas dan mendalam oleh Gus Ulil Abshar Abdalla yang merupakan Ketua PBNU.
"Saya menulis dari dalam diri masyarakat Muslim sendiri. Karya-karya ini lahir dengan niat baik, sebuah ikhtiar kreatif mengajak kita merenung, berdialog, dan memeriksa diri sendiri. Menghakimi karya sastra hanya dari judul atau potongan teks di media sosial yang dibingkai sedemikian rupa secara tidak berimbang, justru menjauhkan misi sastra sebagai bagian dari pendidikan dan kemaslahatan umat," pungkasnya.
Lihat juga Video: BPOM Investigasi Skin Booster dari Kulit Mayat yang Viral di Korea










































