Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, meminta aktor intelektual penulis buku bertajuk 'Memburu Muhammad' untuk diinvestigasi. Ia berharap masyarakat tak terpancing dengan munculnya buku yang diduga melakukan penistaan agama.
"Pertama, mengapresiasi gerak cepat kepolisian yang tengah melakukan penyelidikan atas munculnya buku 'Memburu Muhammad' yang telah membuat heboh jagat media sosial baru-baru ini. Mendesak Polda Metro Jaya melakukan investigasi terhadap aktor intelektual penulisan buku tersebut," kata Amirsyah kepada wartawan, Minggu (27/9/2026).
Amirsyah berharap publik tak terpancing provokasi atas buku tersebut. Ia menyinggung peristiwa itu dapat menjadi bagian tindak pidana terhadap agama hingga kepercayaan dalam KUHP baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meminta masyarakat tidak terpancing atas provokasi munculnya buku tersebut dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Kedua, ini merupakan bagian dari kejahatan sesuai UU KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)," kata Amirsyah.
"KUHP baru memuat tindak pidana terkait agama dalam Bab Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama, yang mencakup pasal 300 melarang pernyataan kebencian atau hasutan permusuhan, kekerasan, dan diskriminasi berdasarkan agama atau kepercayaan. Pasal 301/302: mengatur penyebarluasan ajaran atau hasutan permusuhan terhadap agama." sambungnya.
Polda Metro Selidiki
Sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan oleh kemunculan dua buku yang diduga menistakan agama. Dua buku yang dimaksud berjudul 'Bukan Perawan Maria' dan 'Memburu Muhammad'.
Dalam unggahan yang beredar di media sosial, buku kontroversial tersebut dinarasikan ditulis oleh seseorang yang disebut pro-LGBT. Unggahan tersebut juga memperlihatkan beberapa penggalan tulisan dalam buku yang dianggap menistakan agama tertentu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya baru mendapat informasi mengenai hal tersebut. Dia menegaskan kemunculan buku itu akan didalami oleh pihak kepolisian.
"Ini pasti akan didalami, baik itu dari Direktorat Siber apabila berada di dunia digital, maupun dari pihak Ditreskrimum," ujar Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (24/9).
Lihat juga Video: BPOM Investigasi Skin Booster dari Kulit Mayat yang Viral di Korea










































