"Terdakwa telah memberi atau membantu atau menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme," ujar salah satu jaksa penuntut umum, Bayu Adhinugroho, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2007).
Bayu melanjutkan, atas perbuatannya itu Aris dinyatakan melanggar pasal 13 jo pasal 17 ke 2 undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme.
Menurut Bayu, Aris bertemu dengan pentolan JI itu sekitar tahun 2006. Sebelumnya, Aris rajin mengikuti Majelis Ta'lim Al Jamaah Al Islamiyah di sekitar tempat tinggalnya di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
"Abu Dujana pernah menanyakan kepada terdakwa mengenai keahliannya. Lalu dijawab komputer. Abu Dujana menanyakan lagi apakah terdakwa bisa internet dan dijawab bisa," ujar Bayu.
Pria berumur sekitar 30-an tahun itu kemudian diperintahkan Abu Dujana mengirim sms berwujud sandi kepada 3 alamat email yang diduga milik anggota JI. SMS tersebut sebelumnya diterima Aris dari Gulam alias Ridho.
Ketiga alamat email tersebut adalah johan_sinatra@yahoo.com, silver@yahoo.com, dan sunset123@yahoo.com.
Sebelum dikirim, SMS disalin dengan diketik Aris di komputer dan disimpan di disket. Lantas dia berangkat di sebuah Warnet bernama Picasso yang terletak di Jl Lawu, Karanganyar.
Untuk mengirim email, Aris membuat 2 email, yakni nurulrahmat@yahoo.com dan dodo_slamet@yahoo.com. Abu Dujana juga memerintahkan Aris mengecek 3 - 5 kali jawaban yang masuk ke emailnya.
"Terdakwa juga pernah mengirimkan uang melalui rekening BII atas nama Arman Suyanto sebesar Rp 800 ribu atas perintah Gulam alias Ridho," pungkas Bayu.
(irw/ana)











































