Sidang Class Action Warga Pondok Indah Digelar Selasa

Sidang Class Action Warga Pondok Indah Digelar Selasa

- detikNews
Senin, 17 Des 2007 13:16 WIB
Jakarta - Sidang perdana gugatan class action  warga pondok Indah terhadap Pemprov DKI Jakarta terkait pembangunan busway koridor VIII digelar Selasa 18 November 2007.

"Kita sudah sebar undangan kepada warga. Diharapkan yang datang ratusan orang," ujar Juru Bicara Warga Pondok Indah Louis M Pakaila kepada detikcom, Senin (17/11/2007).

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 11.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Louis memastikan sidang akan berlangsung dengan tertib tanpa ada demo.

"Kita di persidangan hanya mendengarkan saja. Tidak akan berdemonstrasi," tandas Louis.

Gugatan class action warga Pondok Indah dilancarkan kepada Gubernur DKI Fauzi Bowo, Dinas Perhubungan DKI, Dinas Pekerjaan Umum DKI, serta pelaksana proyek busway PT Yasa Patria Perkasa dan PT Wanita Mandiri.

Dalam gugatan tersebut, kelima tergugat dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam UU 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP 27/1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Mereka juga meminta pembangunan busway koridor VIII di sepanjang Pondok Indah dihentikan dan jalurnya diubah melewati Jalan Ciputat Raya.

Mereka juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 138,5 juta, serta ganti rugi imateriil sebesar Rp 100 juta.
(nik/nrl)


Berita Terkait