Kasus ini diduga merugikan negara Rp 9 miliar. Dan pemeriksaan Priyo sebelumnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB, Senin (17/12/2007).
Pemanggilan Priyo ini merupakan yang kedua kalinya. Pada panggilan pertama, Senin 10 Desember 2007 lalu, dia mangkir. Alasannya, harus memenuhi undangan pemberian penghargaan interpelasi BLBI dari Masyarakat Profesional Madani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Humas KPK Johan Budi SP, Priyo tidak menyampaikan alasan mengenai belum hadirnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said.
"Belum ada konfirmasi dari beliau, apakah dibatalkan atau tidak. Dijadwalkan pukul 10.00 WIB pemeriksaannya," kata Johan saat dihubungi wartawan.
Pengadaan tanah Bapeten di Desa Tugu Utara, Cisarua, Bogor, diduga di mark up. Harga tanah pada saat pembelian yang hanya Rp 170 ribu/m2 didongkrak menjadi Rp 312 ribu/m2.
Dalam kasus ini Tipikor menetapkan dua terdakwa, yakni Kepala Biro Umum Hieoronimus Abdul Salam dan pimpinan proyek Sugio Prasodjo. Tipikor juga menetapkan Noor Adenan Razak dari Fraksi Reformasi sebagai tersangka. Adenan merupakan anggota Komisi IX.
Saat pemeriksaan di Tipikor, Adenan mengaku menerima Rp 1,5 miliar dari konsultan pembangunan proyek Bapeten, Midi Wiyono. (umi/sss)










































