Aduan disampaikan langsung oleh Kasubdin P2B Jaksel Gatot Sasongko, Senin (17/12/2007) siang . Sedangkan PT Ratu Sayang (RS) - pengelola gedung Ratu Plasa- menjadi pihak terlapor kasus pelanggaran pasal 232 KUHP itu.
“Menurut hasil evaluasi tertulis, segel kami dirusak Jumat kemarin oleh pengelola gedung,” ujar Gatot di Mapolsek Tanah Abang, Jl Penjernihan 1, Jakarta Selatan.
Usai pengaduannya diterima, Gatot langsung menuju ruang Reskrim Umum. Di sana ia memberikan keterangannya atas kasus yang merupakan buntut peristiwa keracunan gas monoksida yang menimpa 19 karyawan Carrefour pekan lalu.
Sesuai prosedur, Polsek Tanah Abang selanjutnya akan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangaan pihak terlapor. Bila nanti terbukti, pihak PT RS dapat diancam hukuman pidana sampai 5 tahun penjara.
“Kita lihat dulu berkas-berkasnya. Kita akan melakukan penyidikan ke TKP untuk memastikan dan memintai keterangan pihak-pihak terkait,” ujar Kapolsek Tanah Abang, Kompol Jhoni Iskandar, yang ditemui wartawan di ruang kerjanya.
(lh/sss)











































