"Jika kejaksaan akan mendatangi dan menjemput secara paksa, kami akan ikhlas menerima. Kita tawakal kepada petunjuk Tuhan," katanya di kediaman Lia Eden, Jl Mahoni, Senen, Jakarta Pusat, Senin (17/12/2007).
Meski demikian, lanjut Uli, pihaknya belum menerima putusan MA mengenai 3 tahun penjara tersebut. Yang diterima kliennya hanya surat pemberitahuan dari Kejati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uli mengatakan, pihaknya menerima surat pemberitahuan pertama pada 21 November. Surat kedua 26 November. Disusul surat ketiga 6 Desember. Hingga yang keempat 12 Desember.
"Dari surat 1,2 dan 3 itu memang kami menolak dan tidak dijemput," tandasnya. (ziz/sss)











































