Pengaku Nabi Muhammad Pasrah Dijemput Paksa

Pengaku Nabi Muhammad Pasrah Dijemput Paksa

- detikNews
Senin, 17 Des 2007 12:44 WIB
Jakarta - Berpuasa bicara selama 4 hari membuat Abdul Rachman, pengaku Nabi Muhammad itu, sulit diwawancarai. Namun pengacaranya Uli Parulian Sihombing menyatakan Abdul Rachman pasrah dijemput paksa.

"Jika kejaksaan akan mendatangi dan menjemput secara paksa, kami akan ikhlas menerima. Kita tawakal kepada petunjuk Tuhan," katanya di kediaman Lia Eden, Jl Mahoni, Senen, Jakarta Pusat, Senin (17/12/2007).

Meski demikian, lanjut Uli, pihaknya belum menerima putusan MA mengenai 3 tahun penjara tersebut. Yang diterima kliennya hanya surat pemberitahuan dari Kejati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menolak. Kami ingin mempelajari pertimbangan dari MA. Ini soal keyakinan. Tidak bisa dikenakan pidana sesuai UU 12/2005 tentang ratifikasi hak sipil dan politik," kata Uli.

Uli mengatakan, pihaknya menerima surat pemberitahuan pertama pada 21 November. Surat kedua 26 November. Disusul surat ketiga 6 Desember. Hingga yang keempat 12 Desember.

"Dari surat 1,2 dan 3 itu memang kami menolak dan tidak dijemput," tandasnya. (ziz/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads