Keberatan Goro Ditolak, Sidang Bulog vs Tommy Berlanjut

Keberatan Goro Ditolak, Sidang Bulog vs Tommy Berlanjut

- detikNews
Senin, 17 Des 2007 12:25 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak keberatan PT Goro Batara Sakti (tergugat I). Maka, sidang gugatan Perum Bulog versus Tommy Soeharto (tergugat II) dalam perkara ruislag Bulog dengan GBS berlanjut.
 
"Menolak eksepsi tergugat I. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa perkara ini yakni perkara bernomor 1228/PDTG/PN/2007/PN Jaksel tanggal 22 Agustus tahun 2007. Memerintahkan para pihak untuk melanjutkan proses perkara ini," ujar ketua majelis hakim Haswandi.
 
Hal itu dikatakan dia saat membaca berkas putusan sela atas keberatan GBS di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2007).
 
Sebelumnya, GBS melalui pengacara kuratornya, Nuryanto, dalam eksepsi mempertanyakan kompetensi absolut PN Jaksel menangani gugatan Bulog.
 
Pengadilan Negeri, menurutnya, tidak berwenang karena tuntutan hukum Bulog dalam ruang lingkup kepailitan. GBS juga telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.
 
Menurut Haswandi, Bulog mendasarkan gugatannya pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat dalam ruislag yang terjadi pada tahun 1995 lalu.
 
Sesuai pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutan (PKPU), lanjutnya, gugatan itu bisa ditujukan ke pengadilan negeri.
 
"Memang kerugian PT Goro Batara Sakti telah diperiksa oleh Pengadilan Niaga, sehingga pengadilan negeri tidak berwenang. Tapi majelis hakim berpendapat hal itu telah memasuki pokok perkara, karenanya alasan eksepsi harus ditolak sepenuhnya," ujar Haswandi.
 
Sidang selanjutnya akan berlangsung pada Kamis, 27 Desember 2007 dengan agenda pembacaan jawaban dari para tergugat.
 
Bulog menggugat Tommy Soeharto sebesar Rp 550 miliar, baik materiil maupun immateriil. 2 Tergugat lainnya yakni Ricardo Gelael (Tergugat III) dan mantan Kabulog Beddu Amang (Tergugat IV).

(irw/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads