"Nominalnya Rp 1 triliun," ujar salah satu kuasa hukum Tommy, Kapitra Ampera, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2007).
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Haswandi menolak eksepsi PT Goro Batara Sakti (GBS) yang mempertanyakan kewenangan pengadilan negeri menangani gugatan Bulog. Sebab GBS telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kapitra mengatakan, gugatan balik dilayangkan karena gugatan Bulog tidak hanya mengganggu bisnis, namun juga menyerang Tommy secara pribadi.
"Selain itu, dalam perkara ruislag itu, merekalah yang sebenarnya melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Perum Bulog menggugat Tommy Soeharto (tergugat I) senilai Rp 550 miliar dalam perkara ruislag GBS dengan Bulog tahun 1995. Selain Tommy pihak tergugat antara lain GBS (tergugat I), Ricardo Gelael (tergugat II), dan mantan Kabulog Beddu Amang (tergugat IV).
(irw/nrl)











































