Tommy Gugat Balik Bulog Rp 1 T

Tommy Gugat Balik Bulog Rp 1 T

- detikNews
Senin, 17 Des 2007 12:27 WIB
Jakarta - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto berencana menggugat balik  Perum Bulog. Gugatan akan diajukan bersamaan dengan pembacaan eksepsi pada 27 Desember 2007 mendatang.
 
"Nominalnya Rp 1 triliun," ujar salah satu kuasa hukum Tommy, Kapitra Ampera, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2007).
 
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Haswandi menolak eksepsi PT Goro Batara Sakti (GBS) yang mempertanyakan kewenangan pengadilan negeri menangani gugatan Bulog. Sebab GBS telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Kapitra mengatakan, gugatan balik dilayangkan karena gugatan Bulog tidak hanya mengganggu bisnis, namun juga menyerang Tommy secara pribadi.
 
"Selain itu, dalam perkara ruislag itu, merekalah yang sebenarnya melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya.
 
Perum Bulog menggugat Tommy Soeharto (tergugat I) senilai Rp 550 miliar dalam perkara ruislag GBS dengan Bulog tahun 1995. Selain Tommy pihak tergugat antara lain GBS (tergugat I), Ricardo Gelael (tergugat II), dan mantan Kabulog Beddu Amang (tergugat IV).

(irw/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads