Pakar Ingatkan Illicit Enrichment Dikaji Hati-hati di RUU Perampasan Aset

Pakar Ingatkan Illicit Enrichment Dikaji Hati-hati di RUU Perampasan Aset

Anggi Muliawati - detikNews
Sabtu, 26 Sep 2026 12:24 WIB
Ahli Sosiologi Hukum Trubus Rahadiansah.
Foto: Trubus Rahadiansah. (Dok. Pribadi)
Jakarta -

Guru Besar Universitas Trisakti sekaligus pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansah, mengingatkan agar wacana memasukkan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara wajar dalam RUU Perampasan Aset, dibahas secara hati-hati. Dia menilai konsep illicit enrichment perlu ditempatkan dalam konstruksi hukum yang tepat.

"Adapun salah satu persoalan substantif yang perlu dibedakan secara jernih adalah illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara wajar," kata Trubus, Sabtu (26/9/2026).

"Ada dorongan agar isu tersebut sekaligus dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset. Namun, kita harus berhati-hati membedakan antara hukum pidana materiil dan hukum pidana formil," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trubus menjelaskan RUU Perampasan Aset secara konseptual mengatur mekanisme atau tata cara negara melakukan perampasan terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Maka, salah satu fokusnya berada pada aspek prosedural penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

"Secara konseptual, RUU Perampasan Aset banyak berbicara mengenai mekanisme atau tata cara negara melakukan perampasan terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Artinya, salah satu titik beratnya berada pada aspek prosedural penegakan hukum," kata Trubus.

Situasinya, kata dia, berbeda jika illicit enrichment hendak dirumuskan sebagai suatu tindak pidana baru. Dia mengatakan jika illicit enrichment ditetapkan sebagai tindak pidana baru, persoalannya masuk ke ranah hukum pidana materiil.

"Sementara itu, apabila illicit enrichment hendak ditetapkan sebagai suatu tindak pidana baru yang dapat dikenai penghukuman, persoalannya masuk ke wilayah hukum pidana materiil. Kita berbicara mengenai perbuatan apa yang dinyatakan sebagai tindak pidana, siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban, unsur-unsurnya, serta sanksi apa yang dapat dikenakan," ujarnya.

Menurut Trubus, pembedaan tersebut bukan sekadar persoalan akademik. Kesalahan dalam menempatkan norma dapat menimbulkan persoalan saat aturan diterapkan.

"Pembedaan ini bukan sekadar perdebatan akademik," katanya.

"Kesalahan menempatkan norma dapat menimbulkan persoalan implementasi di kemudian hari, terlebih jika menyangkut pembuktian mengenai asal-usul kekayaan seseorang. Negara tentu berkepentingan mengejar kekayaan yang berasal dari kejahatan, tetapi pada saat yang sama prinsip praduga tak bersalah, hak milik, dan due process of law tetap harus dijaga," lanjut Trubus.

Trubus mengingatkan illicit enrichment tak semestinya dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset hanya karena dianggap dapat memperkuat pemberantasan korupsi. Menurutnya, pembentuk undang-undang perlu menentukan terlebih dahulu konstruksi hukum, unsur yang hendak diatur, mekanisme pembuktian, serta rezim hukum yang tepat.

"Karena itu, memasukkan illicit enrichment tidak semestinya dilakukan hanya karena istilah tersebut dianggap dapat memperkuat pemberantasan korupsi. Harus ditentukan terlebih dahulu konstruksi hukumnya, unsur yang hendak diatur, mekanisme pembuktiannya, serta di rezim hukum mana pengaturan tersebut paling tepat ditempatkan," kata Trubus.

Trubus juga mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak dipersepsikan hanya sebagai instrumen pemberantasan korupsi. Menurutnya, pendekatan asset recovery juga relevan terhadap berbagai tindak pidana yang menghasilkan keuntungan ekonomi besar.

"Korupsi tentu menjadi salah satu konteks yang sangat penting. Tetapi pendekatan asset recovery pada dasarnya relevan terhadap berbagai tindak pidana yang menghasilkan keuntungan ekonomi dalam jumlah besar dan menimbulkan kerugian sistematis terhadap negara maupun masyarakat," lanjutnya.

Dia mengatakan kejahatan terorganisasi, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, hingga sejumlah kejahatan ekonomi dapat menghasilkan keuntungan yang tetap bertahan meski pelakunya telah dijatuhi pidana.

"Kejahatan terorganisasi, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, kejahatan ekonomi tertentu, hingga bentuk kejahatan lain yang berorientasi pada keuntungan dapat menimbulkan persoalan yang sama: pelaku dapat kehilangan kebebasannya melalui pemidanaan, tetapi jaringan ekonomi dan hasil kejahatannya tetap bertahan," kata Trubus.

Sebab itu, Trubus mendorong pembentuk undang-undang menentukan secara jelas karakteristik tindak pidana. Sekaligus, kata dia, hubungan aset dengan tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan.

"Karena itu, diskusi mengenai ruang lingkup RUU Perampasan Aset seharusnya tidak terlalu sempit. Yang harus dicari adalah karakteristik tindak pidana dan hubungan aset dengan tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan, dengan batas yang tegas agar kewenangan tersebut tidak diterapkan secara serampangan," ujarnya.

Trubus mengatakan pengalaman sejumlah negara dapat menjadi bahan perbandingan dalam menyusun aturan. Namun, menurutnya, Indonesia tidak dapat sekadar menyalin model hukum dari negara lain.

"Pengalaman berbagai negara dapat menjadi bahan perbandingan. Tetapi Indonesia juga tidak dapat sekadar menyalin model negara lain. Desain hukum harus mempertimbangkan sistem peradilan, kapasitas kelembagaan, kualitas pengawasan, serta persoalan integritas aparat penegak hukum di Indonesia," kata Trubus.

Tonton juga video "Pesan Advokat untuk DPR Terkait RUU Perampasan Aset"

(amw/idh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini