Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) mengevaluasi perwujudan rencana struktur ruang pada 29 program pemanfaatan ruang prioritas di Wilayah Perencanaan (WP) Wini, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. Evaluasi tersebut menunjukkan capaian perwujudan struktur ruang sebesar 33,6 persen dan masih memerlukan percepatan pada sejumlah program.
Evaluasi tersebut dibahas dalam forum tindak lanjut pemantauan dan evaluasi perwujudan rencana struktur ruang sebagai Pusat Pelayanan Pintu Gerbang (PPPG) Wini yang diselenggarakan BNPP RI melalui Asisten Deputi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan di Ruang Rapat Sekretariat Tetap BNPP RI, Kamis (24/9).
Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP RI, Edfrie R. Maith, mengatakan evaluasi dilakukan untuk melihat perkembangan pelaksanaan program prioritas pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara Wini, baik pada periode PJM-1 Tahun 2022-2024 maupun PJM-2 Tahun 2025-2029.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Evaluasi ini diperlukan untuk melihat sejauh mana rencana struktur ruang telah diwujudkan melalui program pemanfaatan ruang prioritas, sekaligus mengidentifikasi program yang masih membutuhkan tindak lanjut," ujar Edfrie dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9/2026).
Menurutnya, rencana tata ruang memiliki posisi penting dalam menjembatani kebijakan pembangunan nasional dengan pelaksanaan pembangunan di daerah. Karena itu, hasil pemantauan lapangan menjadi bahan untuk memastikan program pembangunan berjalan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Provinsi Nusa Tenggara Timur telah memiliki Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RTR KPN).
Sementara itu, WP Wini telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RDTR KPN) berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2023 tentang RDTR KPN pada Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Motaain, Wini, dan Motamasin di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
RDTR KPN tersebut menjadi instrumen operasional dalam mengarahkan, mengoordinasikan, dan mengendalikan pemanfaatan ruang di kawasan perbatasan, termasuk Wini yang memiliki fungsi strategis sebagai salah satu pintu gerbang negara.
Berdasarkan hasil kunjungan lapangan pada 5-7 Agustus 2026, dari 29 program pemanfaatan ruang prioritas di WP Wini, sebanyak tujuh program telah terwujud. Sebanyak 13 program telah berjalan, tetapi belum optimal, sedangkan sembilan program lainnya belum terwujud.
Asisten Deputi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan BNPP RI Ismawan Harijono mengatakan hasil tersebut menunjukkan masih terdapat sejumlah aspek yang perlu ditindaklanjuti secara lintas sektor.
"Capaian 33,6 persen menunjukkan bahwa perwujudan struktur ruang di Wini masih memerlukan peningkatan. Hasil konfirmasi lapangan menjadi dasar untuk mengidentifikasi kendala, menyusun langkah korektif, menentukan prioritas penganggaran, dan menyempurnakan kebijakan penataan ruang," kata Ismawan.
Menurutnya, WP Wini memiliki sejumlah fungsi strategis, antara lain sebagai pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan; pusat pelayanan pertahanan dan keamanan negara; pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; serta pusat pelayanan angkutan umum penumpang.
Rencana struktur ruang WP Wini mencakup 11 komponen utama, yakni pusat pelayanan, jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, air minum, pengelolaan air limbah dan limbah B3, drainase, persampahan, jalur evakuasi bencana, serta pengelolaan batas negara.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah kebutuhan infrastruktur dasar dan konektivitas masih memerlukan percepatan. Hal tersebut mencakup jaringan jalan, penyediaan air minum, pengelolaan air limbah, persampahan, serta berbagai infrastruktur pendukung lainnya.
"Pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas di Wini perlu dilaksanakan secara terpadu dan bertahap dengan tetap memperhatikan fungsi kawasan sebagai wilayah perbatasan dan pintu gerbang negara," terang Ismawan.
Selain infrastruktur dasar, aspek telekomunikasi juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam pengembangan WP Wini. Hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat keterbatasan jangkauan dan kapasitas jaringan telekomunikasi, akses Wi-Fi publik, siaran radio pemerintah daerah, serta kelembagaan informasi masyarakat.
Karena itu, optimalisasi BTS atau tower, penyediaan Wi-Fi pada fasilitas publik, peningkatan jangkauan radio melalui repeater, serta pembentukan dan pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) menjadi sejumlah kebutuhan yang perlu dikoordinasikan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital, pemerintah daerah, serta operator telekomunikasi.
Selain itu, hasil evaluasi juga akan menjadi bahan penyempurnaan kebijakan RDTR KPN Wini. Sejumlah isu strategis yang perlu diperhatikan meliputi konektivitas lintas kawasan dan negara, pengelolaan batas negara, perdagangan lintas batas, kawasan perbatasan laut, risiko bencana, telekomunikasi, serta keselarasan dengan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).
Melalui tindak lanjut tersebut, BNPP RI memastikan hasil pemantauan di lapangan dapat diterjemahkan menjadi langkah perencanaan dan pembangunan yang lebih terarah. Upaya ini diharapkan memperkuat fungsi Wini sebagai kawasan perbatasan sekaligus pusat pelayanan bagi masyarakat di wilayah perbatasan.
(akn/ega)









































