Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya penertiban regulasi dan korporasi sebagai bagian dari upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di kawasan gambut. Menurutnya, masih banyak regulasi di tingkat daerah yang membuka ruang terjadinya pembakaran hutan dan lahan.
Hal tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin diskusi bersama sejumlah akademisi dari berbagai lembaga riset dan perguruan tinggi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/9).
Prabowo menyampaikan pemerintah akan terus melakukan penyelidikan terhadap korporasi yang melakukan pembakaran secara sengaja. Selain penegakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran, Prabowo menilai pembenahan regulasi juga diperlukan untuk memperkuat pencegahan kebakaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, Saudara-saudara, kita akan selidiki terus korporasi-korporasi yang melakukan pembakaran sengaja. Yang pertama kita harus koreksi regulasi. Itu nanti kita harus tegas," tutur Prabowo dalam pengantarnya pada video yang diunggah akun Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (25/9/2026).
Prabowo menuturkan masih terdapat sejumlah peraturan daerah (perda) di tingkat kabupaten yang memberikan ruang untuk pembakaran lahan hingga 2 hektare. Menurut Prabowo, ketentuan tersebut dapat menjadi celah yang menyulitkan pengendalian apabila kebakaran meluas.
"Masih ada delapan perda di kabupaten. Bayangkan, yang mau pakai loophole, bahwa boleh bakar 2 hektare, which is, menurut saya, complete nonsense bahwa satu orang boleh bakar 2 hektare. Kalau dia bakar 2 hektare, bagaimana dihentikan itu kebakaran," ujar Prabowo.
Dalam penanganan di tingkat masyarakat, Prabowo menyampaikan akan memperkuat edukasi melalui pengerahan personel TNI dan kemungkinan Polri ke daerah-daerah. Langkah tersebut juga akan disertai dengan penyediaan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan sarana untuk mengelola lahan tanpa melakukan pembakaran.
"Jadi saya sudah tugaskan TNI, nanti mungkin Polri saya turunkan seribu perwira mayor, letkol, kolonel, seribu saya turunkan ke kabupaten-kabupaten itu untuk memberi edukasi," kata Prabowo.
"Solusinya sudah saya berikan. Kalau Anda butuh lahan, lapor, kita buatkan lahan untuk kalian. Kita siapkan pompa untuk kalian," tutur dia.
Sementara itu, Prabowo menegaskan bahwa korporasi memiliki kewajiban yang telah ditetapkan dalam regulasi, mulai dari penyediaan menara, embung, hingga tim pemadam kebakaran. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut, menurut Prabowo, perlu dipastikan melalui penertiban.
"Setiap 5 hektare harus ada menara, setiap sekian hektare harus ada embung, setiap sekian... sudah ada regulasi, dan Anda harus punya tim pemadam kebakaran dari karyawan Anda. Ada perusahaan yang patuh, ada perusahaan yang tidak. Ini harus kita tertibkan," ujarnya.
Prabowo menegaskan bahwa penanganan kebakaran harus berjalan seiring dengan upaya menjaga kesejahteraan masyarakat dan memastikan kewajiban korporasi dijalankan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan, khususnya di kawasan gambut.
"Kita ingin rakyat kita sejahtera tidak mungkin kita mau celakakan rakyat kita. Tapi korporasi ini lain, perusahaan, kita sudah ada ketentuan, sudah ada kewajiban-kewajiban," tegasnya.
Berikut daftar pakar dan akademisi yang berdiskusi dengan Prabowo:
1. Bagus Muljadi (Nottingham University)
2. Azwar Maas (UGM)
3. Zakaria Amsari (Universiras Tanjungpura)
4. Haris Gunawan (UNRI)
5. Darmae Nasir (Universitas Palangka Raya)
6. Henrik Segah (Universitas Palangka Raya)
7. Yulianto S Nugroho (UI)
8. Asmari Saad (Universitas Jambi)
9. Puji Lestari (ITB), Indratmo Soekarno (ITB)
10. Made Hesti Lestari (BRIN)
11. Ahmad Kurnain (Universitas Lambung Mangkurat)
12. Bambang Kun Cahyono (UGM)
13. Sigit Sutikno (UNRI)
14. Ati Dwi Nurhayati (IPB)
15. Muhammad Agung Santoso (UI)
16. Elham Sumarga (ITB).










































