Alangkah terkejutnya saya ketika begitu mempersilakan saya masuk, Menhub dengan nada serius dan spontan mengucapkan: "Wuah Anda kenapa jadi antek Eropa? Anda kan janjinya mau ke Brussels untuk melobi Uni Eropa (UE) agar larangan terbang terhadap maskapai Indonesia dicabut, tetapi mengapa dalam tulisan Anda di detikcom sangat membela UE dan mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia tidak becus melobi UE! Jangan begitu dong, ungkap Menhub."
Menanggapi kegusaran beliau, saya hanya tersenyum dan dengan singkat saya sampaikan sebagai berikut: "Ya itu kan kenyataan yang tidak bisa saya pungkiri dan debat karena ternyata Pemerintah Indonesia dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJU) Departemen Perhubungan memang belum mau memenuhi permintaan UE untuk memberikan Corrective Action Plan (CAP) sebagai jawaban dan sanggahan atas tuduhan dan larangan terbang UE. Seperti pernah saya sampaikan pada artikel terdahulu, bahwa CAP yang dimaksud oleh UE harus dapat merespons Universal Safety Oversight Audit Program (USOAP) yang dibuat oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) edisi Februari 2007.
Isi USOAP menjadi salah satu landasan UE untuk memasukkan Indonesia dalam community list selain munculnya safety rating yang dilakukan DJU dan menghebohkan. Dimana tidak ada satu pun maskapai penerbangan nasional yang masuk golongan I. Artinya tidak ada maskapai penerbangan Indonesia yang aman! Aya aya wae, safety kok di rating!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan untuk pelaksanan USOAP, DJU dan Sekjen ICAO pada tahun 2006 lalu telah menandatangani sebuah MOU. Jadi memang tidak ada alasan bagi Indonesia untuk tidak melaksanakan temuan dan rekomendasi USOAP ini. Pihak UE, khususnya European Air Safety Agency (EASA) yang menangani keselamatan penerbangan di UE secara jelas sudah menyatakan hal ini pada DJU.
Yang menarik dan membuat saya terperangah adalah komentar dan penjelasan Menhub yang berlangsung selama lebih dari 60 menit tentang penerbangan sipil dari A - Z yang terkait dengan pelarangan terbang UE dan langkah-langkah yang selama ini telah dikerjakan oleh Indonesia. Menurut saya penjelasan tersebut menjawab sebagian besar isi CAP. Penjelasan seperti itulah yang ditunggu oleh UE.
Masalahnya pernyataan itu tidak disampaikan pada UE secara tertulis tetapi hanya disampaikan pada saya, orang biasa yang tidak mempunyai wewenang apa pun. Maka kemudian saya katakan pada Menhub bahwa apa yang baru saja beliau ucapkan dapat segera ditulis dan dikirimkan ke UE sebagai CAP.
Terlepas dari CAP, keselamatan penerbangan memang merupakan faktor utama yang harus menjadi acuan industri penerbangan sipil global. Pesawat terbang akan menjadi alat transportasi teraman di dunia dan bahkan lebih aman dari naik sepeda, asalkan semua persyaratan atau standar keselamatan penerbangan yang dibuat oleh organisasi penerbangan sipil dunia (ICAO) diikuti dengan ketat dan akurat.
Terkait masalah keselamatan penerbangan ini pulalah yang membuat kurang lebih 51 maskapai penerbangan berjadwal dan carter Indonesia (beberapa maskapai bahkan telah bangkrut) masih tercantum dalam community list di UE bersama-sama dengan beberapa maskapai penerbangan dari Republik Congo, Republik Kyrgyz, Sierra Leone, Swaziland, Korea Utara dan sebagainya. Tragis memang, tetapi itulah akibatnya jika industri penerbangan dikelola layaknya industri tali sepatu. Sedih sekali hati ini!
Seperti pernah saya sampaikan pada tulisan saya terdahulu bahwa Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh DJU, sudah beberapa kali melobi dan bertemu dengan pihak Director General Transport and Energy (DG TREN) UE baik di Brussels Belgia maupun di Montreal Kanada (markas ICAO). Tidak sedikit dana publik yang dihabiskan untuk itu, namun community list tak kunjung dicabut.
Bagaimana UE mau mencabut kalau ibaratnya UE minta tahu kepada otoritas penerbangan sipil Indonesia atau DJU tetapi yang diberikan tempe. Jaka Sambung naik ojek. Gak nyambung Jack! Jadi jangan heran ketika Pemerintah Indonesia berharap besar agar larangan terbang dapat segera dicabut setelah UE mengadakan Air Safety Meeting pada tanggal 19 - 22 November 2007 yang lalu di Brussels, tidak terlaksana.
Seperti yang dapat dibaca pada Commission Regulation (EC) No. 1400/2007 of 28 November 2007 amending Regulation (EC) No. 474/2006 establishing the Community list of air carriers which are subject to an operating ban within the Community", dimana secara jelas dinyatakan bahwa Indonesia belum dapat dikeluarkan dari community list.
Berikut saya kutipkan isi keputusan tersebut: "Following the invitation of the Indonesian Directorate General for Civil Aviation (DGCA), a team of European experts conducted a fact finding mission to Indonesia from 5 to 9 November 2007. Its report shows that already in 2007 the DGCA has started putting in place corrective actions meant to improve its ability to implement and enforce the relevant safety standards. The DGCA has informed that during 2007 it has begun with the restructuring of the DGCA and has granted increased powers to its inspectors."
"However, it also shows that the safety oversight functions on the carriers certified could not be fully executed during the first 10 months of 2007. As of beginning 2008, the DGCA intends to obtain additional human and financial resources in order to fulfill its obligations under the Chicago Convention. The Commission takes note of this progress, and strongly encourages the DGCA to implement all the corrective actions presented to the Commission. The Commission considers, however, that the current status of implementation of corrective actions by the DGCA of Indonesia does not allow, at this stage, the removal of the operating ban imposed on all carriers certified by this authority".
Siapa Rugi, Siapa Untung?
Banyak kalangan kecewa dengan tak kunjung dicabutnya larangan terbang tersebut dan mengartikannya lain dengan mengatakan bahwa ini bukan hanya masalah teknis tetapi sudah masuk ranah politis. Akibatnya DJU terpengaruh dan mengancam akan melakukan pembalasan dengan melarang maskapai penerbangan UE terbang di atas wilayah Indonesia.
Menurut saya usulan dan reaksi ini kekanak-kanakan dan akan membuat bangsa Indonesia menjadi semakin terpuruk. Bayangkan jika maskapai UE jadi dilarang terbang ke Jakarta atau Denpasar atau melintasi wilayah Indonesia ke Australia, mereka tidak akan terlalu merugi karena mereka pasti akan singgah di Singapore atau Kuala Lumpur atau Bangkok kemudian penumpang atau turis Eropa yang mau ke Indonesia tinggal naik Singapore Air atau Malaysian Air atau Thai Air. Siapa yang untung ? Ya SQ, MH dan TG. Siapa yang rugi? Ya Garuda, Mandala, Lion Air, Batavia Air dan lain-lain yang punya rute ke Singapore atau Kuala Lumpur atau Bangkok dsb.
Jika itu yang terjadi, maka pusat penerbangan lanjutan nasional tidak lagi di Cengkareng atau Ngurah Rai tetapi di Singapore, Kuala Lumpur dan Bangkok karena dari sanalah mereka bebas masuk ke Medan, Padang, Palembang, Jakarta, Solo, Denpasar dll. Jutaan dollar biaya pendaratan (landing fee) yang seharusnya dapat diterima oleh Bandara Soekarno-Hatta dari maskapai UE, hotel dan shopping mall di Jakarta bisa hilang karena mereka tidak mendarat, menginap dan belanja di Jakarta tetapi cukup di Singapore, Kuala Lumpur atau Bangkok.
Ini sudah saya pastikan ketika saya sempat bincang-bincang dengan teman-teman yang kebetulan pejabat Pemerintah Singapore. Mereka senang karena bisa dapat penumpang limpahan dari Eropa yang mau ke kota-kota di Indonesia tetapi dilarang oleh UE untuk naik penerbangan domestik Indonesia. Apa yang terjadi? Betul! Industri penerbangan nasional kita bisa "semaput", tingkat hunian hotel turun dan keuntungan PT Angkasa Pura II (Persero) turun juga. Tragis ya?
Belum lagi pernyataan DJU di beberapa media minggu lalu yang mengatakan bahwa registrasi pesawat harus dilakukan di Indonesia tidak boleh lagi di negara lain. Bisa dibayangkan berapa besar biaya ekstra yang harus dikeluarkan oleh maskapai penerbangan domestik yang membeli atau menyewa pesawat, misalnya dari UE. Bisa ribuan dolar Amerika!
Sekarang saja sudah Senin Kemis bersaing untuk hidup, apalagi harus dibebani dengan biaya tambahan lain yang muncul karena kesombongan regulator yang tidak perlu. Belum lagi harus bersaing dengan Silk Air atau Air Asia (Malaysia) atau Tiger Air yang dipastikan akan mendapat limpahan penumpang dari UE yang pesawatnya dilarang mendarat di Indonesia.
Saran: Buat CAP
Saran saya, daripada membalas pelarangan terbang tersebut, lebih baik dan lebih elegan kalau DJU segera membuat CAP. Tidak ada gunanya membalas dengan melarang mereka melintas atau mendarat di Indonesia, karena yang akan rugi juga bangsa Indonesia.
Menurut saya, tak kunjung dicabutnya larangan terbang ke UE memang bukan masalah politis tetapi hanya teknis. Untuk itu tidak ada salahnya jika DJU segera membuat CAP yang isinya menjawab semua temuan dalam USOAP tersebut. Dengan CAP itulah baru kita dapat melobi UE dengan kepala tegak. Jika community list tidak kunjung juga dicabut setelah CAP dikirimkan, baru kita bisa ambil kesimpulan kalau pelarangan terbang ini kemungkinan terkait dengan politik dan isu-isu lainnya. Jadi tidak tepat jika DJU mengancam akan melarang penerbangan UE melintasi wilayah Indonesia atau bahkan melakukan langkah-langkah diplomatik sebelum menyerahkan CAP.
Akhir kata, sebaiknya larangan terbang oleh UE ini kita terima dengan baik dan lapang dada oleh seluruh komponen bangsa Indonesia. Ini bukan penghinaan tetapi teguran keras bangsa-bangsa lain karena teguran bangsa sendiri tidak digubris oleh DJU (baca komentar saya dan beberapa pengamat termasuk DPR RI di awal tahun di berbagai media tentang keselamatan penerbangan nasional dan pemberian rating).
Menurut saya teguran dan penjelasan lisan Menhub kepada saya sudah dapat menjawab 99% isi USOAP untuk ditulis menjadi CAP. Pencabutan larangan terbang oleh EU tinggal selangkah lagi. Asalkan pernyataan Menhub ke saya minggu lalu segera ditulis dan dikirimkan ke UE sebagai CAP. Just work and keep lobbying!
** Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen, Mantan Wakil Ketua YLKI).
(nrl/nrl)











































