JPU Mochammad Rum mendakwa dengan dakwaan kesatu primer, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dakwaan kesatu subsider, pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin 17 Desember 2007 dengan dipimpin hakim ketua Mansyurdin Chaniago. 4 Hakim anggotanya adalah Moerdiyono, Dudu Duswara, Ugodan Hendra Yospin.
Menurut KPK, dana APBD 2004-2007 telah digunakan Agus untuk pembayaran utang pribadi sebesar Rp2,5 miliar, pembelian rumah pribadi dan pembelian meubel sejumlah Rp 3,3 miliar, serta untuk pembelian 2 unit mobil pribadi sebesar Rp 681,5 juta.
Agus juga disangkakan menggunakan dana bantuan Gubernur Jawa Barat guna pengamanan Pemilu 2004 untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 432,7 juta. Akibat perbuatannya, negara diduga merugi sekitar Rp 6,9 miliar. (nvt/rdf)
