Standar BHMN adalah bukan hanya memiliki pengakuan secara hukum, tapi juga menguasai seluruh aset berupa bangunan, barang bergerak dan lain-lain. Nah, pelepasan aset ini baru saja dilakukan di IPB dengan nilai mencapai Rp 668 miliar.
"Ciri utama PT BHMN adalah seluruh kekayaannya yang berupa bangunan, barang bergerak, peralatan dan lainnya harus dipisahkan dari negara, kecuali tanah masih milik pemerintah atau Depdiknas," kata Sekjen Depdiknas, Dodi Nandika, saat Grand Opening IPB International Convention Centre (IICC), Sabtu (15/12) di IICC, Kampus IPB Baranangsiang, Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemisahan kekayaan tersebut merupakan sesuatu yang sangat pokok dari PT BHMN. Jika tidak, berarti masih milik pemerintah, seperti perguruan tinggi negeri lainnya yang belum BHMN salah satu contohnya Universitas Negeri Jakarta, Universitas Tirtayasa Banten dan PTN lainnya," ujar Dodi didampingi Rektor IPB, HAA Matjjik.
Terdapat 6 BHMN lain yang di atas kertas telah menjadi PT BHMN, namun secara faktual belum, yaitu Universitas Indonesia (UI), Universitas Gajah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Airlangga (Unair), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dan Universitas Sumatera Utara (USU).
"Hanya IPB yang secara faktual memiliki persyaratan yang telah dipenuhi, dan kekayannya telah dipisahkan dari negara. Artinya, IPB berhak secara penuh mengelola kekayaan dan mempunyai kekayaan awal, neraca awal untuk bisa nantinya menjadi suatu akumulasi dalam sistem pengelolaan IPB. Jenis usaha dan pengelolaan tergantung IPB namun tetap melaporkan kepada pemerintah," imbuh Dodi.
"Insya allah paling dekat nanti menyusul UGM, Unair, ITB dan UI,β katanya. (aba/aba)