Bareskrim Tangkap 2 Pria Edarkan Narkoba 'Pod Getar' di Kalideres

Bareskrim Tangkap 2 Pria Edarkan Narkoba 'Pod Getar' di Kalideres

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 24 Sep 2026 10:15 WIB
Barang bukti disita dari dua pengedar narkoba di Kalideres (dok. Istimewa)
Barang bukti disita dari dua pengedar narkoba di Kalideres (dok. Istimewa)
Jakarta -

Satresmob Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran gelap narkotika jenis sabu dan cairan etomidate atau yang kerap disebut 'pod getar' di Kalideres, Jakarta Barat. Ada dua orang yang diamankan.

Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya Khadafi menyebut kedua pelaku ialah Kiki Purnama alias Degong dan Aji Syahputra. Keduanya ditangkap di Jalan Lingkungan 3 Lingga 5, Kalideres, Rabu (23/9) malam.

"Dari hasil penindakan, Tim Satresmob Bareskrim Polri menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan etomidate beserta mengamankan dua orang di dalam rumah," kata Kombes Teuku Arsya Khadafi dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arsya menyebut pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran sabu dan cartridge etomidate di kawasan Kalideres. Pihaknya kemudian melakukan pemantauan di sekitar lokasi.

Pada Rabu sore, pihaknya mengidentifikasi rumah yang diduga dijadikan gudang penyimpanan barang ilegal itu. Pada pukul 19.27 WIB, polisi melakukan penggerebekan dan menemukan ratusan cartridge etomidate serta paket sabu siap edar.

ADVERTISEMENT

"Tim Satresmob Bareskrim Polri menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan etomidate beserta mengamankan dua orang di dalam rumah," jelas Arsya.

Barang bukti yang diamankan di antaranya 369 etomidate dalam bungkus hitam, 70 etomidate dalam bungkus kuning, plastik besar berisi 5,03 gram sabu, lima klip plastik kecil berisi sabu masing-masing 1,11 gram, hingga timbangan digital. Kedua tersangka serta barang bukti dibawa ke kantor Satresmob Bareskrim Polri.

"Menyerahkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu, etomidate (cairan liquid pods getar) dan barang bukti ke Penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri guna proses lebih lanjut," pungkas Arsya.

Tonton juga video "Bareskrim Bongkar 3 Situs Judol, Transaksi Tembus Rp 1 Triliun"

(haf/haf)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini