Eks Satpam di Serang Perkosa Remaja 3 Kali Usai Cekoki Miras

Eks Satpam di Serang Perkosa Remaja 3 Kali Usai Cekoki Miras

Arief Ikhsanudin - detikNews
Kamis, 24 Sep 2026 09:49 WIB
ilustrasi pemerkosaan
Foto Ilustrasi (Dok. detikcom)
Jakarta -

Mantan sekuriti atau satpam berinisial SA (22) ditangkap setelah memperkosa remaja putri berusia 18 tahun. SA juga sempat mencekoki korban dengan minuman keras (miras) sebelum melakukan aksi bejatnya.

Awalnya, pada Selasa (15/9) malam, korban yang mengendarai sepeda motor bersama seorang rekan wanitanya bertemu dengan pelaku di Kawasan Industri Modern 3, tepatnya di Pos 17.

"Pelaku yang saat itu sedang minum miras bersama rekannya, AD, mencoba menggoda dan menghampiri korban. Pelaku kemudian memaksa korban untuk meminum miras tersebut," ujar Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan, Kamis (24/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah miras habis, pelaku mengajak korban dan teman wanitanya pergi jalan-jalan. Namun, dalam perjalanan, pelaku yang memboncengkan korban sengaja memisahkan diri dari teman wanita korban dan AD.

ADVERTISEMENT

Pelaku kemudian membawa paksa korban ke sebuah ruko kosong yang berada di daerah Carenang. Di ruko tersebut, pelaku memperkosa korban.

"Korban yang terpengaruh oleh alkohol tidak berdaya melawan," katanya.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan perilaku bejat itu tak hanya sekali, tetapi dilakukan di dua tempat lain, yaitu di sekitar terowongan jalan tol, dan terakhir di rumah teman pelaku, AD, di Desa Tambak Pasir.

"Pelaku seolah tidak memiliki rasa belas kasihan. Korban yang masih di bawah umur dan dalam kondisi tidak sadar penuh dipaksa melayani hasrat pelaku di tiga lokasi berbeda dalam satu malam," kata Andi.

Memanfaatkan kelengahan pelaku, korban kemudian kabur dan pulang ke rumahnya. Setiba di rumah, korban merasa trauma dan mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.

"Korban melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya. Orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres Serang," jelas Andi Kurniady.

Pelaku Ditangkap

Mendapat laporan tersebut, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang yang dipimpin Ipda Henry Jayusman langsung bergerak cepat.

Pada Rabu (17/9), petugas berhasil mengamankan pelaku di rumah rekannya, AD, di Kecamatan Kibin. Pelaku yang merupakan mantan sekuriti ini tidak dapat berkutik saat diamankan petugas.

"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap Andi.

Kasatreskrim menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan Undang-Undang Perlindungan Anak karena korban masih berusia 18 tahun.

"Kami akan memproses hukum pelaku secara maksimal. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja putri, untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal," ujar Andi.

Tonton juga video "Bos Resto Korea yang Dipolisikan Perkosa Karyawan Bantah Kabur"

Halaman 3 dari 2
(aik/maa)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini