Ahli Bahasa: '22-06 KHL' Bukan Surat Cinta, Jadi Harus Jelas

Ahli Bahasa: '22-06 KHL' Bukan Surat Cinta, Jadi Harus Jelas

- detikNews
Sabtu, 15 Des 2007 16:57 WIB
Jakarta - Dalam hitungan detik, rambu-rambu lalu lintas (lalin) harus dimengerti pengendara. Namun jika bikin bingung dan 'menjebak' sang pengendara, penggunaan rambu 22-06 KHL dari segi bahasa sudah salah.

"Kalau banyak orang tidak tahu arti rambunya, itu dari segi bahasa sudah salah," kata Dosen Sastra UI Ibnu Wahyudi kepada detikcom, Sabtu (15/12/2007).

Dijelaskan Ibnu, rambu-rambu lalin sebaiknya merupakan sebuah konvensi berbahasa yang tidak menimbulkan makna ganda atau ambigu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rambu-rambu itu bukan surat cinta, surat pribadi jadi harus jelas. Banyak rambu yang sulit dimengerti seperti wilayah bebas parkir. Itu maksudnya kendaraan bebas parkir atau tidak boleh parkir. Itu kan kurang tepat. Apalagi 22-06 KHL yang berbentuk kode dan singkatan," beber Ibnu.

Ibnu mengatakan, apabila rambu berbentuk gambar maka harus dikenal luas oleh pengendara. Sedangkan rambu berbentuk kata-kata, maka bahasanya harus dapat dimengerti oleh pengendara dalam hitungan detik, bukan hitungan jam atau menit.

Menurut dia, penggunaan rambu pun perlu dipertanyakan formal atau tidak. "Bisa saja rambu-rambu dibuat dasarnya bukan hukum, tetapi sekadar main-main makna yang dapat dimanfaatkan oleh oknum polisi. Itu berbahaya," kata Ibnu.

Untuk itu, lanjut Ibnu, Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta harus menyempurnakannya. "Perlu berkonsultasi ke ahli bahasa dan sosialisasi ke media massa," cetus Ibnu.
(aan/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads