Kuliah Napi di LP Harus Penuhi Syarat UU Diknas

Kuliah Napi di LP Harus Penuhi Syarat UU Diknas

- detikNews
Sabtu, 15 Des 2007 15:43 WIB
Jakarta - Agar mencetak narapidana bergelar sarjana yang berkualitas, proses perkuliahan di LP Cipinang harus memenuhi syarat formal UU Sisdiknas. Jadwal kuliah pun dibuat agar tidak mengganggu program kemasyarakatan LP.

"Tujuannya baik untuk memberi ilmu kepada orang yang sedang menjalani kewajiban hukumnya. Saya mendukung," kata anggota komisi III DPR RI, Gayus Lumbuun kepada
detikcom, Sabtu (15/12/2007).

Menurut Gayus, kuliah di LP sebaiknya memenuhi syarat-syarat UU dan peraturan Dikti maupun Mendiknas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Konsep membentuk cabang lembaga pendidikan itu harus memenuhi syarat perundangan sehingga kualitas kelulusan terjamin. Kalau sifatnya nongelar tidak masalah, tetapi ini kan strata I. Artinya ada strata yang mengatur," terang dia.

"Jadi harus ada aturannya misalnya mengenai ekstrakulikurer, riset, izin-izin dan sebagainya," lanjut Gayus.

Politisi PDIP ini meminta agar proses perkuliahan juga tidak mengganggu program kemasyarakatan di LP. "LP kan juga punya program kemasyarakatan. Itu harus ditaati para napi," ujar dia.

LP Cipinang berkerja sama dengan Universitas Bung Karno (UBK) membuka Fakultas Hukum. Para napi yang berminat mencicipi bangku kuliah dapat mengenyam pendidikan dan meraih gelar sarjana strata I (SI). (aan/asy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads