"Tujuannya baik untuk memberi ilmu kepada orang yang sedang menjalani kewajiban hukumnya. Saya mendukung," kata anggota komisi III DPR RI, Gayus Lumbuun kepada
detikcom, Sabtu (15/12/2007).
Menurut Gayus, kuliah di LP sebaiknya memenuhi syarat-syarat UU dan peraturan Dikti maupun Mendiknas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi harus ada aturannya misalnya mengenai ekstrakulikurer, riset, izin-izin dan sebagainya," lanjut Gayus.
Politisi PDIP ini meminta agar proses perkuliahan juga tidak mengganggu program kemasyarakatan di LP. "LP kan juga punya program kemasyarakatan. Itu harus ditaati para napi," ujar dia.
LP Cipinang berkerja sama dengan Universitas Bung Karno (UBK) membuka Fakultas Hukum. Para napi yang berminat mencicipi bangku kuliah dapat mengenyam pendidikan dan meraih gelar sarjana strata I (SI). (aan/asy)











































