KPK melakukan di kantor BPN Mojokerto. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap pengurusan HGB yang menjerat Dirjen Kementerian ATR/BPN, Lampri, sebagai tersangka.
"Hari ini penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor BPN Kota Mojokerto," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).
Budi belum menjelaskan apa kaitan penggeledahan di Kantor BPN Mojokerto dengan dugaan perkara pengurusan tanah yang menjerat Lampri dkk sebagai tersangka. Dia menyebut penggeledahan masih berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya," imbuhnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan delapan perkara terkait kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip, Jumat (18/9).
Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF)
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ);
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW);
8. Muhammad Fakhry (MF).
KPK menyita uang Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK.
Saksikan Live DetikSore :
Tonton juga video "Alasan KPK Cuma Tetapkan Bupati Boltara Tersangka dari 14 Orang OTT"










































