Kasus Aliran Dana BI, Dicurigai Ada Jual Beli Pasal

Kasus Aliran Dana BI, Dicurigai Ada Jual Beli Pasal

- detikNews
Sabtu, 15 Des 2007 14:39 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ke DPR. Berbagai pihak pun menduga-duga indikasi yang muncul dalam kasus ini, salah satunya ada jual beli pasal.

"Saya curiga di situ ada jual beli pasal," kata pakar hukum Bank Central, Maqdir Ismail, di Marios Place, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/12/2007).

Selain itu Maqdir menduga ada pihak-pihak tertentu yang ingin menguasai BI untuk kepentingan tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan menguasai Bank Indonesia, dengan mudah bisa menguasai negara. Karena BI bisa diperintahkan untuk mencetak uang dan untuk kepentingan tertentu," ujarnya.

Maqdir menambahkan ada sesuatu yang tidak jelas dalam aliran dana itu. Menurut dia, BI adalah lembaga yang independen yang seharusnya tidak diintervensi oleh DPR. "Ada sesuatu yang tidak jelas di sini. Harusnya BI independen," imbuhnya.

Sementara, Ketua Pansus BLBI yang juga mantan Ketua Komisi IX DPR Max Moein membantah adanya aliran dana BI ke DPR.

Menurut Max, tidak logis jika anggota DPR periode 1999-2004 menerima aliran dana BI. Sebab BI tidak mungkin memberikan dana kepada lembaga yang justru membatasi kewenangannya. (mly/asy)


Berita Terkait