92 Pulau Terluar Indonesia Didaftar ke PBB

92 Pulau Terluar Indonesia Didaftar ke PBB

- detikNews
Sabtu, 15 Des 2007 14:09 WIB
Jakarta - Indonesia telah mendaftarkan sekitar 92 pulau terluar atau yang berada di perbatasan ke PBB. Upaya ini dilakukan agar kasus seperti Pulau Sipadan dan Ligitan yang masuk wilayah Malaysia tidak terulang lagi.
 
"Pulau kecil terluar ini sudah diatur PP No 38/2000 tentang Titik Koordinat Terluar Kawasan Indonesia. Ini juga sudah didaftarkan di PBB," kata Direktur Wilayah Administrsi dan Perbatasan Depdagri, Kartiko Purnomo, usai talkshow 'Pulau Dijual' di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (15/12/2007).
 
Untuk itu, Kartiko menyatakan, agar semua kalangan tidak perlu paranoid atau ketakutan kehilangan wilayah Indonesia lagi. "Ketakutan itu sudah tidak beralasan lagi. Kita sudah menata rapi, termasuk pengelolaan pulau kecil terluar sudah ditangani," jelasnya.

Menurut Kartiko, penanganan pulau terluar ini sesuai Perpres No 78/2005 tentang Pengelolaan Pulau Terkecil Terluar ditangani oleh Menko Polhukam sebagai ketuanya. Sedangkan wakil kesatu dan kedua adalah Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Sedangkan untuk pengelolaannya sama dengan pulau kecil yang ada di pedalaman, sesuai UU No 32/2004, merupakan tanggungjawab pemerintah pusat dan daerah. "Pulau terluar itu ada 92, itu harus dijaga dan dikelola supaya mendapat pengakuan hukum internasional. Kalau kita bisa menunjukan kedaulatan yang nyata atas wilayah terluar, negara lain tidak mungkin menguasainya," tegas Kartiko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kartiko mencontohkan kasus Sipadan dan Ligitan. Menurutnya, justru Indonesia bukan kehilangan kedua pulau tersebut, tapi kegagalan untuk memasukannya ke wilayah NKRI.

"Itu karena kita tidak punya argumentasi hukum yang cukup untuk memasukan dua pulau itu," ucapnya.
 
Argumentasi hukum itu, lanjut Kartiko, tidak adanya lampiran dalam UU No 40/1960 tentang kedua pulau itu. Begitu juga, dalam peta Indonesia, kedua pulau itu tidak ada dan tidak masuk.
 
"Itu menyebabkan internasional court of justice tahun 2002 di Den Haag, Belanda menyatakan bahwa dua pulau itu milik Malaysia," imbuhnya. (zal/djo)


Berita Terkait