KPK Seharusnya Panggil Paksa Gubernur BI

Aliran Dana BI ke DPR

KPK Seharusnya Panggil Paksa Gubernur BI

- detikNews
Sabtu, 15 Des 2007 13:45 WIB
Jakarta - KPK menganggap BI kurang kooperatif di dalam menyelesaikan kasus dugaan aliran dana BI ke anggota DPR periode 1999-2004. Terkait hal ini, KPK bisa memanggil paksa Gubernur BI Burhanuddin Abdullah.

"Ini ranahnya hukum privat, bukan hukum publik. Kalau kami (BK) tidak bisa memanggil paksa. Kita wewenangnya hanya mengundang. Yang berwenang KPK, makanya KPK jangan tergantung kepada BK," kata Gayus usai dialog mingguan Ramako FM dengan tema perselingkuhan politik di balik pesona BI di Marios Place, Jl Cikini Raya, Jakarta, Sabtu (15/12/2007).

Menurut Gayus, kasus ini harus terus diusut meskipun tugas KPK akan berakhir sekitar dua bulan lagi. KPK yang baru bisa melanjutkan kebijakan KPK yang lama. "Saya harap KPK yang baru nanti tidak merubah kebijakan yang lama. Ini harus diteruskan," kata Gayus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika KPK tidak berhasil mengusut kasus ini, apakah bisa dilimpahkan ke Kejagung? "Itu hal lain. Biarkan ini diselesaikan dulu," kata Gayus.

Kasus ini, lanjut Gayus sangat unik. Sebab, meskipun ini adalah kasus retroaktif, yang seharusnya menurut hukum BK tidak bisa mengusutnya. Namun karena semua fraksi menyepakati agar kasus ini ditelusuri, maka BK pun akan terus berusaha menyelesaikan dugaan aliran dana BI ke DPR yang diperkirakan jumlahnya mencapai Rp 31 miliar ini.

"Kasus ini terjadi lama sekali sebelum BK terbentuk. Namun karena semua fraksi menyepakati, maka kami mengusutnya," jelas Gayus.

Gayus juga berjanji tidak akan pandang bulu dalam menangani kasus ini. Jika ada anggota DPR dari FPDIP yang menerima dana tersebut, Gayus tetap akan netral. (anw/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads