Ke-5 taruna Akpol itu adalah Aditya Oktorio Putra, Herly Purnama, Septa Firmansyah, Satria Dwi Dharma, dan Afrito Marbaro.
"Surat dari kejaksaan sudah turun. Mereka bebas dari dakwaan. Di pengadilan, mereka juga dinyatakan tidak terbukti (menganiaya). Ya akan dilantik," kata Direktur Akademik Akpol Semarang, Brigjen Pol Erwin TPL Tobing menjawab pertanyaan wartawan di Akpol Semarang, Jalan Sultan Agung, Sabtu (17/12/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus penganiayaan taruna Hendra Saputra terjadi pada akhir 26 Maret 2006 silam. Hendra mengaku ditendang dan bahkan disetrum, sehingga harus menjalani perawatan intensif di Klinik Akpol dan RS Elisabeth Semarang.
Setelah kelima anak didiknya resmi menjadi terdakwa pada 21 Nopember 2006, Akpol langsung menggelar sidang akademik. Hasilnya, kelimanya itu diturunkan pangkatnya dari sersan mayor taruna tingkat III menjadi sersan taruna tingkat II dan pengurangan nilai sikap perilaku 12 poin pada nilai akademis semester ganjil.
Namun setelah melalui proses pemeriksaan saksi, barang bukti, terdakwa dan Hendra sendiri, pengadilan memutuskan kelimanya tidak terbukti menganiaya.
Kelima taruna itu akhirnya dibebaskan dari dakwaan dan kembali ke Akpol. Sementara Hendra keluar dari Akpol, karena merasa tidak nyaman dan mengaku mendapat tekanan.
Kabin Penum Mabes Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko menambahkan, hanya satu taruna Akpol yang dinyatakan tidak lulus. "Faktornya apa ya? Mental ya? Ya, faktor mental," katanya sambil meminta persetujuan staf Akpol yang duduk di sebelahnya.
(try/djo)











































