"Pemanfaatan pulau oleh orang asing itu harus seizin Menteri Kelautan dan Perikanan, serta harus sesuai peraturan UU yang berlaku," kata Direktur Wilayah Administrasi dan Perbatasan Depdagri, Kartiko Purnomo, usai talk show 'Pulau Dijual' di Warung Daun Jl Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/12/2007).
Menurut Kartiko, pemanfaatan dan pengelolaan pulau kecil oleh WNI maupun orang asing diperbolehkan. Hanya saja dilarang untuk mengelola atau memiliki seluruh pulau.
Untuk itu, sesuai UU No.27/2007 tentang Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau Kecil pengelolaan pulau oleh investor asing dijejali beberapa syarat. Misalnya, harus memberi akses kepada nelayan untuk mendarat atau mampir di pulau tersebut, menjaga mutu lingkungan hidup.
"Sesuai UU ini juga, Pemda harus maritime awareness. Daerah harus membentuk mitra bahari sebagai forum yang akan menentukan harus dikelola seperti apa pulau tersebut," jelasnya.
Diakui Kartiko apa yang dilakukan Karangasem Properti menjual 8 sertifikat tanah di Pulau Panjang (nama aslinya Lampe) dan Pulau Meriam Besar (Meriam Kode) melalui internet menimbulkan salah paham. Seolah-olah, sebagaian tanah air Indonesia sudah dijual kepada orang asing.
"Secara politik, impact-nya kepada bangsa dan negara sudah bangkrut, seolah-olah bangsa dan negara kita tidak punya aturan," ujar Kartiko.
Dijelaskan Kartiko, alasan pemuatan iklan secara aktraktif dari Karangasem Properti tidak dilandasi pemahaman peraturan UU di bidang pertanahan. "Karena sesuai hukum kita, orang asing itu sama sekali tidak boleh memiliki hak atas tanah di Indonesia, kecuali hak sewa saja, itu pun tidak seluruh pulau," tandas Kartiko lagi.
(zal/djo)











































