Aliran Dana BI, Seharusnya Tim Amandemen BI yang Dituduh

Aliran Dana BI, Seharusnya Tim Amandemen BI yang Dituduh

- detikNews
Sabtu, 15 Des 2007 12:26 WIB
Jakarta - Tudingan Komisi IX DPR 1999-2004 menerima aliran dana dari Bank Indonesia (BI) dinilai salah besar. Tuduhan lebih tepat diarahkan ke Tim Amandemen BI saat itu.

Hal tersebut disampaikan mantan Ketua Komisi IX DPR periode 19999-2004, Max Moein dalam sebuah acara diskusi di Kafe Marios Place, Menteng, Jakarta, Sabtu (15/12/2007).

Max menjelaskan, sebenarnya tudingan bahwa anggota Komisi X DPR periode 1999-2004 tersebut menerima aliran dana BI tidak logis. Sebab BI tidak mungkin memberikan dana kepada lembaga yang justru membatasi kewenangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Max, pembatasan kewenangan BI itu tertuang dalam amandemen UU BI yang menyatakan BI tidak boleh memiliki anak perusahaan baik di dalam maupun di luar negeri, BI tidak boleh mengelola dan mengawasi perbankan serta BI tidak boleh menyalurkan kredit kepada pengusaha bermasalah.

"Kalau yang dituduh (menerima dana BI) itu adalah anggota Komisi X adalah salah besar. Kalau memang menuduh, itu harusnya tim amandemen UU BI, karena mereka yang bersentuhan secara langsung dengan kepentingan BI," ungkap Max.

Ditambahkan Max, tim amandemen itu terdiri dari semua fraksi di DPR. Hal ini sesuai dengan perintah dari seluruh fraksi. Max menegaskan, dirinya tidak masuk dalam tim tersebut.

"Mencium dan mendengar adanya aliran dana saja saya tidak pernah. Apalagi melihat dana itu diterima anggota DPR," tutur Max.
(djo/asy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait