Tak Adil Pada Ahmadiyah, Aparat Akan Diadukan Komnas HAM

Tak Adil Pada Ahmadiyah, Aparat Akan Diadukan Komnas HAM

- detikNews
Jumat, 14 Des 2007 23:52 WIB
Jakarta - Aparat dinilai tidak adil memperlakukan penganut Ahmadiyah. Hal ini dipicu oleh peristiwa penyegelan bangunan milik Ahmadiyah pada Jumat 13 Desember lalu di Desa Manislor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Atas tindakan itu Aliansi Kebangsaan Untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) akan melapor kepada Komnas HAM dalam waktu dekat.

Sebelum dilakukan penyegelan, pihak Ahmadiyah sempat bernegosiasi dengan aparat. Dari negosiasi ini dibuat surat pernyataan bersama antara pihak Ahmadiyah dan Satpol PP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, ada satu isi kesepakatan yang dilanggar oleh Satpol PP. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Ahmadiyah bersedia bangunannya disegel tapi pihak Satpol PP juga harus menurunkan atribut dan spanduk yang menyudutkan Ahmadiyah.

"Setelah mesjid disegel, anggota Satpol PP pun coba menurunkan spanduk di jalan. Tapi, saat Satpol PP sudah membuka satu tali pengikat langsung terdengar teriakan marah dari dua orang penduduk. Eh, boro-boro dibuka, spanduknya malah dipasang lagi," tutur anggota Indonesian Confrence on Religious and Peace (ICRP) Ilma Sovriyanti di Wahid Institute, Jl. Taman Amir Hamzah, Jakarta, Jumat (14/12/2007).

Lanjut Ilma, tindakan yang dinilai tidak adil lainnya adalah, tidak pernah diprosesnya surat-surat ancaman yang sering dilayangkan kepada Ahmadiyah.

"Kami menilai sudah terjadi pelanggaran pasal-pasal tentang kebebasan berkeyakinan. Pasal-pasal itu adalah pasal 28E Ayat 1 dan 2, pasal 28I, dan pasal 29 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945," jelas anggota LBH Jakarta Febi Yonesta.

"Kami akan segera melaporkan ini pada Komnas HAM," tandasnya.
(bal/bal)


Berita Terkait