Atas tindakan itu Aliansi Kebangsaan Untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) akan melapor kepada Komnas HAM dalam waktu dekat.
Sebelum dilakukan penyegelan, pihak Ahmadiyah sempat bernegosiasi dengan aparat. Dari negosiasi ini dibuat surat pernyataan bersama antara pihak Ahmadiyah dan Satpol PP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah mesjid disegel, anggota Satpol PP pun coba menurunkan spanduk di jalan. Tapi, saat Satpol PP sudah membuka satu tali pengikat langsung terdengar teriakan marah dari dua orang penduduk. Eh, boro-boro dibuka, spanduknya malah dipasang lagi," tutur anggota Indonesian Confrence on Religious and Peace (ICRP) Ilma Sovriyanti di Wahid Institute, Jl. Taman Amir Hamzah, Jakarta, Jumat (14/12/2007).
Lanjut Ilma, tindakan yang dinilai tidak adil lainnya adalah, tidak pernah diprosesnya surat-surat ancaman yang sering dilayangkan kepada Ahmadiyah.
"Kami menilai sudah terjadi pelanggaran pasal-pasal tentang kebebasan berkeyakinan. Pasal-pasal itu adalah pasal 28E Ayat 1 dan 2, pasal 28I, dan pasal 29 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945," jelas anggota LBH Jakarta Febi Yonesta.
"Kami akan segera melaporkan ini pada Komnas HAM," tandasnya.
(bal/bal)










































