KPK meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. KPK meminta hakim menyatakan dalil permohonan praperadilan Silmy prematur dan kabur.
"Dalam eksepsi, satu, menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Yang kedua, menyatakan permohonan praperadilan prematur. Tiga, menyatakan permohonan praperadilan error in persona. Empat, menyatakan permohonan praperadilan kabur obscuur libel," kata Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).
KPK meminta hakim menerima seluruh jawaban atas praperadilan Silmy untuk seluruhnya. KPK meminta hakim menyatakan penyidikan KPK adalah sah dan berdasar hukum.
"Dalam pokok perkara, satu, menerima dan mengabulkan jawaban atas tanggapan Termohon untuk seluruhnya. Yang kedua, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 163/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Tiga, menyatakan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/27/DIK.00/01/06/2026 tanggal 3 Juni 2026 adalah sah dan berdasar atas hukum serta mempunyai kekuatan mengikat," katanya.
KPK meminta hakim menyatakan status tersangka, penggeledahan dan penyitaan atas aset Silmy adalah sah. KPK juga meminta hakim menyatakan penahanan atas Silmy adalah penahanan yang sah.
"Menyatakan penggeledahan oleh Termohon adalah sah dan berdasar hukum. Delapan, menyatakan penyitaan oleh Termohon adalah sah dan berdasar hukum. Sembilan, menyatakan penahanan atas diri Pemohon adalah sah dan berdasar hukum," katanya.
(haf/haf)